Berita

Diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK” pada Kamis sore (2/6)/RMOL

Politik

Soroti UU PSDN, Al Araf: Hanya untuk Memonopoli dan Mengontrol Warga Sipil

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 17:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang antara lain turunannya mengatur soal Komponen Cadangan (Komcad) terus menuai kritik.    

UU PSDN ini ditengarai untuk mengontrol dan memonopoli masyarakat sipil guna kepentingan perang dan nonperang, yang rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Demikian disampaikan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf dalam diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK” pada Kamis sore (2/6).


“UU PSDN ini sebenarnya untuk mengontrol memonopoli warga negara dalam rangka satu mobilisasi untuk kepentingan perang dan non perang,” kata Al Araf.

Komponen Cadangan (Komcad) yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan, kata Al Araf, tidak melalui proses yang demokratis. Oleh karena itu, jelas melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.

“Kita harus tau, enggak kita tiba-tiba disuruh jadi Komcad, ikut perang dsb enggak bisa dong,” tegasnya.

Dosen Universitas Brawijaya ini juga menyoroti masalah proses UU PSDN disahkan pada 2019 lalu yang dinilainya tidak mengindahkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  

“UU ini tanpa partisipasi masyarakat dalam 1 bulan dibahas. Jadi, ini berpotensi Abuse of Power,” sesalnya.

Lebih jauh, Al Araf menyebut urgensi Komcad untuk Indonesia masih sangat jauh dari realitas. Sebab, masih banyak persoalan yang lebih nyata dihadapi oleh Indonesia seperti korupsi, ekonomi, hingga masalah sosial politik yang lainnya.

“Nanti dulu lah (Komcad) ini, fokus dululah problem utamanya. Itu realita,” pungkasnya.

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain;  Pegiat HAM Fery Kusuma, Kaprodi FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Faisal Nurdin Idris, Peneliti CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Junaidi Simun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya