Berita

Diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK” pada Kamis sore (2/6)/RMOL

Politik

Soroti UU PSDN, Al Araf: Hanya untuk Memonopoli dan Mengontrol Warga Sipil

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 17:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang antara lain turunannya mengatur soal Komponen Cadangan (Komcad) terus menuai kritik.    

UU PSDN ini ditengarai untuk mengontrol dan memonopoli masyarakat sipil guna kepentingan perang dan nonperang, yang rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Demikian disampaikan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf dalam diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK” pada Kamis sore (2/6).


“UU PSDN ini sebenarnya untuk mengontrol memonopoli warga negara dalam rangka satu mobilisasi untuk kepentingan perang dan non perang,” kata Al Araf.

Komponen Cadangan (Komcad) yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan, kata Al Araf, tidak melalui proses yang demokratis. Oleh karena itu, jelas melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.

“Kita harus tau, enggak kita tiba-tiba disuruh jadi Komcad, ikut perang dsb enggak bisa dong,” tegasnya.

Dosen Universitas Brawijaya ini juga menyoroti masalah proses UU PSDN disahkan pada 2019 lalu yang dinilainya tidak mengindahkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  

“UU ini tanpa partisipasi masyarakat dalam 1 bulan dibahas. Jadi, ini berpotensi Abuse of Power,” sesalnya.

Lebih jauh, Al Araf menyebut urgensi Komcad untuk Indonesia masih sangat jauh dari realitas. Sebab, masih banyak persoalan yang lebih nyata dihadapi oleh Indonesia seperti korupsi, ekonomi, hingga masalah sosial politik yang lainnya.

“Nanti dulu lah (Komcad) ini, fokus dululah problem utamanya. Itu realita,” pungkasnya.

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain;  Pegiat HAM Fery Kusuma, Kaprodi FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Faisal Nurdin Idris, Peneliti CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Junaidi Simun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya