Berita

AKBP Brotoseno/Net

Politik

Tak Ada Campur Tangan Kapolri, Sanksi AKBP Brotoseno Wewenang KKEP

RABU, 01 JUNI 2022 | 13:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan, keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri.

“Semua putusan itu sepenuhnya berada ditangan sidang KKEP dan kami yakin tidak ada sama sekali dalam putusan ini adanya campur tangan Kapolri,” kata Edi di Jakarta, Rabu (1/6).


Meski begitu, sambung Edi, seluruh kegiatan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaporkan kepada Kapolri. Menurut Edi, keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan Divisi Profesi dan Pengamanan melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP,” tandas Edi.

Sementara itu terpisah, mantan Kabareskrim  Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menjelaskan bahwa ada tiga jenis sanksi yang diberikan kepada anggota polri yang melalukan pelanggaran, yaitu sanksi disiplin, sanksi kode etik dan sanksi pidana yang diatur di dalam Peratusan Kapolri.

Ito menjelaskan, dalam sidang jenis pelanggaran ini memberikan sanksi dengan bobot perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri mulai dari teguran (lisan maupun tertulis) hukuman badan (penahanan), demosi (pangkat, jabatan, pendidikan), maupun hukuman pidana umum.

“Untuk Kasus saudara AKBP BS, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum yang bersifat "berat" karena telah melakukan tipikor (tindak pidana korupsi), seperti halnya tindak pidana narkoba,” kata Ito.

Pensiunan jenderal bintang tiga ini menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menggelar sidang bagi personel yang melanggar. Sidang ini akan memutus apakah personel yang melakukan pelanggaran itu dipecat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda yang bersifat hukuman.

“Hasil Sidang KKEP menjadi "rekomendasi" bagi pimpinan polri untuk memutuskan kelanjutan karir seorang anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran,” jelas Ito.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tertanggal 13 Oktober 2020 memutuskan AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Atas putusan tersebut, Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanksi berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.

Dengan putusan tersebut. sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP.

“Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri. Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi,” demikian kata Irjen Ferdy.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya