Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati/Net

Politik

Perpanjangan Jabatan KPU Daerah Batal, Perludem Dorong Pembentukan Timsel Independen

RABU, 01 JUNI 2022 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota urung dilakukan karena alasan regulasi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat, kendala regulasi dalam memperpanjang masa jabatan anggota KPU daerah sulit diakali.

Pasalnya, apabila kepemimpinan KPU RI periode 2022-2027 ingin mempertahankan gagasan pendahulunya untuk perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah, yang paling mungkin dilakukan adalah mengubah satu pasal di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.


Karena diketahui, pada Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu dinyatakan; "masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabata pada tingkatan yang sama."

"Kalau sekarang mau ubah UU Pemilu sudah terlalu mepet dengan tahapan pemilu, lalu pasti akan ada pembahasan isu-isu yang lainnya. Di mana selama ini pembahasan UU Pemilu pasti memakan waktu yang lama," jar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/6).

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Perludem yang kerap disapa Ninis ini lebih mendorong integritas dan profesionalisme kerja KPU RI dalam membentuk tim seleksi (Timsel) anggota KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Harus dimulai dari pemilihan timselnya. Timselnya harus berintegritas dan independen agar bisa mendapatkan penyelenggara yang berintegritas pula," tuturnya.

Di samping itu, Ninis juga meminta proses seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa memenuhi kriteria yang diamanatkan UU Pemilu. Misalnya, soal keterwakilan 30 persen perempuan paling sedikit dalam struktur kepemimpinan KPU.

"Lalu jangan ada favoritisme terhadap organisasi tertentu. Dan yang tidak kalah penting adalah memastikan keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu," demikian Ninis.

Pada Senin lalu (30/5), 7 Komisioner KPU RI periode 2022-2027 beraudiensi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Mereka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, KPU RI menyampaikan akan tetap melakukan proses seleksi anggota atau komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya saat tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebutkan, ada sekitar 16 keanggotaan KPU di tingkat provinsi termasuk seluruh kabupaten/kota di dalamnya yang habis masa jabatannya mulai tahun 2023.

Keputusan yang diambil Hasyim tersebut berubah dari sikap Ketua KPU RI periode 2017-2022 Ilham Saputra, yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.

Saat itu, Ilham mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diperpanjang. Dia beralasan, perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah penting dilakukan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang tengah berjalan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya