Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti/RMOL

Politik

Perludem Sayangkan Gagasan Perpanjang Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Terganjal UU

SELASA, 31 MEI 2022 | 20:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gagasan perpanjangan masa jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota terganjal aturan di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu, dinyatakan masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Aturan tersebut yang dijadikan alasan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari untuk tidak lagi memperjuangkan gagasan atau usulan Ketua KPU RI periode 2017-2022 Ilham Saputra tentang perpanjangan masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang habis masa jabatannya di saat tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung.


Menanggapi persoalan ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti menyayangkan perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah tidak diperpanjang.

"Sebetulnya gagasan memperpanjang ini pas. Karena, rekrutmen penyelenggara pemilu di tengah tahapan tidak ideal karena bisa memecah konsentrasi incumbent yang maju," ujar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/5).

Tak cuma konsentrasi anggota KPU di daerah yang terpecah lantaran akan ada seleksi, Ninis mengkhawatirkan kerja-kerja KPU RI akan terganggu untuk Pemilu Serentak 2024.

"Belum lagi sekarang proses rekrutmen terpusat di KPU RI, jadi pasti juga akan membelah konsentrasi saat tahapan Pemilu," tuturnya.

Meski begitu, Ninis melihat KPU RI tak bisa memperjuangkan gagasan perpanjangan masa jabatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota karena terganjal peraturan perundang-undangan, meskipun sebenarnya bisa diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Gagasan ini tentu konsekuensinya adalah perubahan UU Pemilu. Karena di UU pemilu disebutkan bahwa masa jabatan penyelenggara Pemilu adalah 5 tahun. Dan sekarang sulit untuk bisa mengubah UU Pemilu," tandas Ninis.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya