Berita

Bincang Bahari KKP yang berlangsung secara hybrid di Jakarta, Selasa (31/5)/RMOLJakarta

Politik

Lewat Perpres 41/2022, KKP Gandeng Kemhan Siapkan Potensi Ekonomi di Laut Natuna Utara

SELASA, 31 MEI 2022 | 17:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempersiapkan potensi ekonomi yang ada di Laut Natuna dan Natuna Utara.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden 41/2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara.

"Perpres ini merupakan momentum yang amat penting, mengingat pemerintah tengah mendorong investasi mengembalikan kondisi perekonomian nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan tanpa mengabaikan faktor ekologi," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Luat (PRL) KKP, Victor Gustaaf Manoppo dalam talkshow Bincang Bahari KKP yang berlangsung secara hybrid di Jakarta, Selasa (31/5).


Untuk itu, KKP mengimbau pelaku usaha bergerak cepat mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai salah satu syarat pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.

Dalam acara yang sama, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL, Suharyanto menyebutkan potensi ekonomi ada pada kegiatan perikanan tangkap dan budi daya. Selain itu, pemasangan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut, eksplorasi migas, wisata bahari, hingga jalur pelayaran kapal lintas antarnegara.

"Pelaku usaha pipa kabel, wisata bahari maupun itu perikanan offshore dan lainnya, segera mengajukan PKKPRL sehingga nanti bisa cepat mendapatkan lokasi yang ada di situ. Sehingga pemanfaatan ruang laut itu bisa legal," kata Suharyanto.

Untuk itu, perlu adanya sinkronisasi antara beberapa instansi yang fokus menangani bidang perekonomian dengan tidak mengesampingkan bidang keamanan di laut Natuna dan Natuna Utara.

"Sinkroninimsasi harus kita temui," tambah Direktur Wilayah Pertahanan Ditjen Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI, Idham Faca.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya