Berita

Pengamat Kebijakan Daerah, Nizwar Affandi/RMOLNetwork

Politik

Hindari Pj Bupati Rangkap Jabatan, Gubernur Lampung Diminta Tunjuk Plt atau Plh Kadis

SELASA, 31 MEI 2022 | 05:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tiga Penjabat (Pj) Bupati di Lampung yang dilantik pada 22 Mei 2022 lalu sebaiknya tidak rangkap jabatan sebagai kepala dinas (kadis) atau kepala badan.

Ketiga Pj yang dimaksud adalah Adi Erlansyah (Pj Bupati Pringsewu), Sulpakar (Pj Bupati Mesuji), dan Zaidirina (Pj Bupati Tulang Bawang Barat/Tubaba).

"Sependapat jika para Pj Bupati harus berkonsentrasi dengan tugasnya guna menghindari rangkap jabatan," kata pengamat Kebijakan Daerah, Nizwar Affandi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung Senin malam (30/5).


Masih kata Affan, sapaannya, seharusnya Gubernur Lampung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti sementara ketiga Pj Bupati tersebut. Bukannya malah menambah jabatan.

Untuk mekanismenya, sudah dicontohkan oleh Kemendagri pada jabatan Pj Gubernur, bahwa para Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya alias Eselon I yang menjadi Pj Gubernur maka posisi aslinya (Jabatan sebelum menjadi Pj) di-Plt atau di-Plh kan kepada Eselon I yang berada dalam lingkup kementerian yang sama.

Bahkan posisi jabatan tersebut bisa pula digantikan oleh salah satu Eselon II yang memang menjadi bawahan langsung pejabat Eselon I yang sedang menjadi Pj Gubernur.

Lanjutnya, jika diterapkan pada kasus ketiga Pj Bupati yang ada di Lampung, maka Gubernur Arinal dapat mem-Plt atau Plh kan jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah kepada Kepala Dinas atau Kepala Badan, Kepala Bidang dan Sekretaris dinas di lingkup dinas/badan itu sendiri.

"Itu jalan tengahnya hanya bisa di-Plt atau Plh kan jabatan Kepala Dinas atau Kepala Badannya. Yang bersangkutan tidak kehilangan syarat sekaligus juga bisa lebih berkonsentrasi menjadi Pj Bupati. Walaupun Plt dan Plh itu juga membuat rangkap jabatan baru," sindirnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya