Berita

Pengamat Kebijakan Daerah, Nizwar Affandi/RMOLNetwork

Politik

Hindari Pj Bupati Rangkap Jabatan, Gubernur Lampung Diminta Tunjuk Plt atau Plh Kadis

SELASA, 31 MEI 2022 | 05:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tiga Penjabat (Pj) Bupati di Lampung yang dilantik pada 22 Mei 2022 lalu sebaiknya tidak rangkap jabatan sebagai kepala dinas (kadis) atau kepala badan.

Ketiga Pj yang dimaksud adalah Adi Erlansyah (Pj Bupati Pringsewu), Sulpakar (Pj Bupati Mesuji), dan Zaidirina (Pj Bupati Tulang Bawang Barat/Tubaba).

"Sependapat jika para Pj Bupati harus berkonsentrasi dengan tugasnya guna menghindari rangkap jabatan," kata pengamat Kebijakan Daerah, Nizwar Affandi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung Senin malam (30/5).


Masih kata Affan, sapaannya, seharusnya Gubernur Lampung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti sementara ketiga Pj Bupati tersebut. Bukannya malah menambah jabatan.

Untuk mekanismenya, sudah dicontohkan oleh Kemendagri pada jabatan Pj Gubernur, bahwa para Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya alias Eselon I yang menjadi Pj Gubernur maka posisi aslinya (Jabatan sebelum menjadi Pj) di-Plt atau di-Plh kan kepada Eselon I yang berada dalam lingkup kementerian yang sama.

Bahkan posisi jabatan tersebut bisa pula digantikan oleh salah satu Eselon II yang memang menjadi bawahan langsung pejabat Eselon I yang sedang menjadi Pj Gubernur.

Lanjutnya, jika diterapkan pada kasus ketiga Pj Bupati yang ada di Lampung, maka Gubernur Arinal dapat mem-Plt atau Plh kan jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah kepada Kepala Dinas atau Kepala Badan, Kepala Bidang dan Sekretaris dinas di lingkup dinas/badan itu sendiri.

"Itu jalan tengahnya hanya bisa di-Plt atau Plh kan jabatan Kepala Dinas atau Kepala Badannya. Yang bersangkutan tidak kehilangan syarat sekaligus juga bisa lebih berkonsentrasi menjadi Pj Bupati. Walaupun Plt dan Plh itu juga membuat rangkap jabatan baru," sindirnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya