Berita

Pengamat Kebijakan Daerah, Nizwar Affandi/RMOLNetwork

Politik

Hindari Pj Bupati Rangkap Jabatan, Gubernur Lampung Diminta Tunjuk Plt atau Plh Kadis

SELASA, 31 MEI 2022 | 05:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tiga Penjabat (Pj) Bupati di Lampung yang dilantik pada 22 Mei 2022 lalu sebaiknya tidak rangkap jabatan sebagai kepala dinas (kadis) atau kepala badan.

Ketiga Pj yang dimaksud adalah Adi Erlansyah (Pj Bupati Pringsewu), Sulpakar (Pj Bupati Mesuji), dan Zaidirina (Pj Bupati Tulang Bawang Barat/Tubaba).

"Sependapat jika para Pj Bupati harus berkonsentrasi dengan tugasnya guna menghindari rangkap jabatan," kata pengamat Kebijakan Daerah, Nizwar Affandi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung Senin malam (30/5).


Masih kata Affan, sapaannya, seharusnya Gubernur Lampung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti sementara ketiga Pj Bupati tersebut. Bukannya malah menambah jabatan.

Untuk mekanismenya, sudah dicontohkan oleh Kemendagri pada jabatan Pj Gubernur, bahwa para Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya alias Eselon I yang menjadi Pj Gubernur maka posisi aslinya (Jabatan sebelum menjadi Pj) di-Plt atau di-Plh kan kepada Eselon I yang berada dalam lingkup kementerian yang sama.

Bahkan posisi jabatan tersebut bisa pula digantikan oleh salah satu Eselon II yang memang menjadi bawahan langsung pejabat Eselon I yang sedang menjadi Pj Gubernur.

Lanjutnya, jika diterapkan pada kasus ketiga Pj Bupati yang ada di Lampung, maka Gubernur Arinal dapat mem-Plt atau Plh kan jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah kepada Kepala Dinas atau Kepala Badan, Kepala Bidang dan Sekretaris dinas di lingkup dinas/badan itu sendiri.

"Itu jalan tengahnya hanya bisa di-Plt atau Plh kan jabatan Kepala Dinas atau Kepala Badannya. Yang bersangkutan tidak kehilangan syarat sekaligus juga bisa lebih berkonsentrasi menjadi Pj Bupati. Walaupun Plt dan Plh itu juga membuat rangkap jabatan baru," sindirnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya