Berita

Sidang tuntutan 2 mantan pejabat Ditjen Pajak terkait perkara suap/RMOL

Hukum

Dituntut Penjara 10 Tahun, Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Miliaran Rupiah dari Wajib Pajak

SENIN, 30 MEI 2022 | 22:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua mantan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dituntut terbukti menerima uang masing-masing senilai Rp 8,43 miliar dari sebelas wajib pajak.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak, dan terdakwa Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin petang (30/5).

"Bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), serta PT Link Net," ujar Jaksa KPK.


Di mana kata Jaksa, dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations, masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.687.500.000 (Rp 1,687 miliar) atau setara dengan 168.750 dolar Singapura.

Selanjutnya dari wajib pajak PT Jhonlin Baratama masing-masing terdakwa menerima uang sebesar 437.500 dolar Singapura atau setara Rp 4,375 miliar.

Kemudian dari wajib pajak PT Bank Panin, terdakwa Wawan dan terdakwa Alfred menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang keseluruhannya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, dan diserahkan kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.

Lalu, dari delapan wajib pajak, yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net, masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.036.250.000 (Rp 1,036 miliar) atau setara 71.250 dolar Singapura, dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 625 juta. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 2.373.750.000 (Rp 2,373 miliar).

Selanjutnya dari PT Gunung Madu Plantations, para terdakwa menerima fasilitas tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sebesar Rp 448 ribu. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 1.042.900.

"Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka masing-masing terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 8.437.292.900," kata Jaksa KPK.

Dalam tuntutan ini, terdakwa Wawan dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Alfred, dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Wawan, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 (Rp 2,37 miliar) subsider dua tahun kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Alfred, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.237.292.900 (Rp 8,23 miliar) subsider empat tahun kurungan.

Wawan dan Alfred dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut bersalah melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sedangkan khusus tambahan untuk terdakwa Wawan, Jaksa menuntut Wawan juga bersalah melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Ketiga, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Keempat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya