Berita

Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia (Rakernas KAI) 2022 di Bali/Net

Politik

Presiden KAI: Pemerintah Harus Duduk Bersama Mendengarkan Aspirasi Organisasi Advokat

SENIN, 30 MEI 2022 | 22:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah khususnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) harus bisa mendengar aspirasi-aspirasi dari organisasi advokat.

Harapan itu disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat membuka Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia (Rakernas KAI) 2022 di Bali, Senin (30/5).

“Jika saya jadi menteri, saya akan sambangi seluruh organisasi advokat dan mendengarkan serta mengakomodir berbagai keluhan serta aspirasi mereka,” kata Tjoetjoe.


Dikatakan Tjoetjoe, jika pemerintah dalam hal ini Menkumham hingga Mekopolhukam tidak duduk bersama dengan pengurus organisasi-organisasi advokat, maka pemerintah tidak akan tahu aspirasi serta kebutuhan di dunia advokat.

KAI sendiri, kata dia, telah mengundang dua lembaga kementerian tersebut untuk hadir dalam event Rakernas yang digelar secara megah itu. Namun, informasi yang berhasil dihimpun panitia, keduanya tidak dapat hadir di acara.

“Menteri yang mewakili pemerintah harus hadir di tengah-tengah advokat agar tahu persoalan di dunia advokat dan mencarikan solusinya, itulah cara merangkul yang tepat,” kata Tjoetjoe.

Acara tersebut, dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster dan ribuan advokat KAI yang hadir di The Stone Hotel.

Dijelaskan dia, KAI secara organisasi bergerak memakai sistem multibar dengan satu regulator. Sistem multibar itu, dalam artian ada banyak organisasi advokat yang eksis di Indonesia.

"Saat ini praktik di lapangan sistem organisasi advokat di Indonesia itu bersifat multibar, artinya terdapat banyak organisasi advokat. Kami di KAI ingin semua organisasi ini memiliki satu regulator yang sama sehingga aturan-aturan di dunia organisasi advokat dapat perlakuan setara," terangnya.

Soal regulator, lanjutnya, nantinya akan mengatur semua kebijakan organisasi advoka. Termasuk di dalamnya menerapkan satu kode etik, satu Dewan Kehormatan, satu standar profesi advokat, satu Komisi Pengawas Advokat, satu standar pendidikan advokat, satu standar kompetensi advokat, satu standar ujian calon advokat, spesialisasi profesi advokat serta verifikasi organisasi advokat.

Regulator tunggal yang diusung oleh KAI, masih kata Tjoetjoe, diharapkan mampu untuk menihilkan kemungkinan adanya advokat yang bisa dengan mudahnya pindah organisasi ketika melakukan pelanggaran etik di organisasi yang lama.

"Adanya satu regulator dengan tetap multi organisasi, dunia advokat akan terhindar dari muatan kepentingan pribadi oleh pimpinan sebuah organisasi advokat, sehingga politisasi terhadap anggota bisa dihilangkan," jelasnya.

"Satu regulator berarti semua advokat, semua organisasi punya satu standar yang sama untuk diterapkan," demikian Tjoetjoe.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya