Berita

Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia (Rakernas KAI) 2022 di Bali/Net

Politik

Presiden KAI: Pemerintah Harus Duduk Bersama Mendengarkan Aspirasi Organisasi Advokat

SENIN, 30 MEI 2022 | 22:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah khususnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) harus bisa mendengar aspirasi-aspirasi dari organisasi advokat.

Harapan itu disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat membuka Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia (Rakernas KAI) 2022 di Bali, Senin (30/5).

“Jika saya jadi menteri, saya akan sambangi seluruh organisasi advokat dan mendengarkan serta mengakomodir berbagai keluhan serta aspirasi mereka,” kata Tjoetjoe.


Dikatakan Tjoetjoe, jika pemerintah dalam hal ini Menkumham hingga Mekopolhukam tidak duduk bersama dengan pengurus organisasi-organisasi advokat, maka pemerintah tidak akan tahu aspirasi serta kebutuhan di dunia advokat.

KAI sendiri, kata dia, telah mengundang dua lembaga kementerian tersebut untuk hadir dalam event Rakernas yang digelar secara megah itu. Namun, informasi yang berhasil dihimpun panitia, keduanya tidak dapat hadir di acara.

“Menteri yang mewakili pemerintah harus hadir di tengah-tengah advokat agar tahu persoalan di dunia advokat dan mencarikan solusinya, itulah cara merangkul yang tepat,” kata Tjoetjoe.

Acara tersebut, dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster dan ribuan advokat KAI yang hadir di The Stone Hotel.

Dijelaskan dia, KAI secara organisasi bergerak memakai sistem multibar dengan satu regulator. Sistem multibar itu, dalam artian ada banyak organisasi advokat yang eksis di Indonesia.

"Saat ini praktik di lapangan sistem organisasi advokat di Indonesia itu bersifat multibar, artinya terdapat banyak organisasi advokat. Kami di KAI ingin semua organisasi ini memiliki satu regulator yang sama sehingga aturan-aturan di dunia organisasi advokat dapat perlakuan setara," terangnya.

Soal regulator, lanjutnya, nantinya akan mengatur semua kebijakan organisasi advoka. Termasuk di dalamnya menerapkan satu kode etik, satu Dewan Kehormatan, satu standar profesi advokat, satu Komisi Pengawas Advokat, satu standar pendidikan advokat, satu standar kompetensi advokat, satu standar ujian calon advokat, spesialisasi profesi advokat serta verifikasi organisasi advokat.

Regulator tunggal yang diusung oleh KAI, masih kata Tjoetjoe, diharapkan mampu untuk menihilkan kemungkinan adanya advokat yang bisa dengan mudahnya pindah organisasi ketika melakukan pelanggaran etik di organisasi yang lama.

"Adanya satu regulator dengan tetap multi organisasi, dunia advokat akan terhindar dari muatan kepentingan pribadi oleh pimpinan sebuah organisasi advokat, sehingga politisasi terhadap anggota bisa dihilangkan," jelasnya.

"Satu regulator berarti semua advokat, semua organisasi punya satu standar yang sama untuk diterapkan," demikian Tjoetjoe.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya