Berita

Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia (Rakernas KAI) 2022 di Bali/Net

Politik

Presiden KAI: Pemerintah Harus Duduk Bersama Mendengarkan Aspirasi Organisasi Advokat

SENIN, 30 MEI 2022 | 22:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah khususnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) harus bisa mendengar aspirasi-aspirasi dari organisasi advokat.

Harapan itu disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat membuka Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia (Rakernas KAI) 2022 di Bali, Senin (30/5).

“Jika saya jadi menteri, saya akan sambangi seluruh organisasi advokat dan mendengarkan serta mengakomodir berbagai keluhan serta aspirasi mereka,” kata Tjoetjoe.


Dikatakan Tjoetjoe, jika pemerintah dalam hal ini Menkumham hingga Mekopolhukam tidak duduk bersama dengan pengurus organisasi-organisasi advokat, maka pemerintah tidak akan tahu aspirasi serta kebutuhan di dunia advokat.

KAI sendiri, kata dia, telah mengundang dua lembaga kementerian tersebut untuk hadir dalam event Rakernas yang digelar secara megah itu. Namun, informasi yang berhasil dihimpun panitia, keduanya tidak dapat hadir di acara.

“Menteri yang mewakili pemerintah harus hadir di tengah-tengah advokat agar tahu persoalan di dunia advokat dan mencarikan solusinya, itulah cara merangkul yang tepat,” kata Tjoetjoe.

Acara tersebut, dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster dan ribuan advokat KAI yang hadir di The Stone Hotel.

Dijelaskan dia, KAI secara organisasi bergerak memakai sistem multibar dengan satu regulator. Sistem multibar itu, dalam artian ada banyak organisasi advokat yang eksis di Indonesia.

"Saat ini praktik di lapangan sistem organisasi advokat di Indonesia itu bersifat multibar, artinya terdapat banyak organisasi advokat. Kami di KAI ingin semua organisasi ini memiliki satu regulator yang sama sehingga aturan-aturan di dunia organisasi advokat dapat perlakuan setara," terangnya.

Soal regulator, lanjutnya, nantinya akan mengatur semua kebijakan organisasi advoka. Termasuk di dalamnya menerapkan satu kode etik, satu Dewan Kehormatan, satu standar profesi advokat, satu Komisi Pengawas Advokat, satu standar pendidikan advokat, satu standar kompetensi advokat, satu standar ujian calon advokat, spesialisasi profesi advokat serta verifikasi organisasi advokat.

Regulator tunggal yang diusung oleh KAI, masih kata Tjoetjoe, diharapkan mampu untuk menihilkan kemungkinan adanya advokat yang bisa dengan mudahnya pindah organisasi ketika melakukan pelanggaran etik di organisasi yang lama.

"Adanya satu regulator dengan tetap multi organisasi, dunia advokat akan terhindar dari muatan kepentingan pribadi oleh pimpinan sebuah organisasi advokat, sehingga politisasi terhadap anggota bisa dihilangkan," jelasnya.

"Satu regulator berarti semua advokat, semua organisasi punya satu standar yang sama untuk diterapkan," demikian Tjoetjoe.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya