Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino/Net

Hukum

Ajukan Kasasi Kasus RJ Lino, KPK Berharap China Tunjukkan Komitmen Global Berantas Korupsi

SENIN, 30 MEI 2022 | 10:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum Kasasi untuk terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero). Alasannya, karena uang pengganti dari perusahaan China dinilai tidak ikut dipertimbangkan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta

"Saat ini tim Jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (30/5).

Ali menjelaskan bahwa tim Jaksa KPK telah mempertimbangkan putusan PT DKI Jakarta sebelumnya yang hanya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Di mana, Majelis Hakim pada PT DKI Jakarta dinilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar 1,99 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada perusahaan HDHM China.

"Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi," kata Ali.

Karena kata Ali, pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa.

"Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi. Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Ali.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis RJ Lino bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani RJ Lino dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan RJ Lino tetap berada dalam tahanan.

Tim Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dikarenakan menganggap bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang tepat dalam penerapan hukum, yaitu keliru dalam mempertimbangkan fakta hukum yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara Hakim Anggota 1 dan 2 dengan Ketua Majelis Tingkat Pertama, khususnya dalam menafsirkan unsur "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi".

Selain itu, JPU KPK mengajukan banding dikarenakan menganggap bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang tepat dalam penerapan hukum, yaitu tidak ada penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang sudah terbukti sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Atas alasan itu, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim PT DKI menyatakan RJ Lino bersalah melakukan Tipikor bersama-sama melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga berharap Majelis Hakim PT DKI menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada RJ Lino.

Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim PT DKI membebankan pembayaran uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Namun demikian, Majelis Hakim PT DKI mempertimbangkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya