Berita

Koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 member DNA Pro Yasmin Muntaz/Repro

Politik

Kuasa Hukum: Manajemen DNA Pro Paling Bertanggung Jawab Atas Kerugian Dana Member

SABTU, 28 MEI 2022 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Manejemen pengelola robot trading DNA Pro adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas dana para member.

Hal itu dikatakan koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 member DNA Pro Yasmin Muntaz, merespon pengakuan Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe yang menyatakan bahwa perusahaan robot trading tersebut  menerapkan skema piramida.   
     
Dikatakan Yasmin, pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan, tepatnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).


"Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa.     
     
Yasmin mengatakan, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan. Pertama, seperti apa proses verifikasi sebuah perusahaan yang mengajukan permohonan  Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

"Apakah verifikasi sudah dilakukan dengan benar dan ketat? Karena untuk mendapatkan SIUPL, sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah tidak boleh menerapkan skema jaringan pemasaran terlarang," katanya.

"Perusahaan yang (patut diduga) menerapkan skema ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL-nya? Mestinya kan jangan sampai lolos," imbuhnya.
     
Kedua, lanjut Yasmin, Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading termasuk DNA Pro, perlu dimintai penjelasan karena mereka dilibatkan dalam proses verifikasi.  

Dalam sebuah video pasca terbitnya SIUPL DNA Pro, dibeberkan Yasmin, AP2LI menyatakan bahwa DNA Pro telah legal. Namun, di awal Februari 2022 atau selang beberapa hari setelah sejumlah perusahaan robot trading dihentikan kegiatan operasionalnya termasuk DNA Pro, AP2LI mengeluarkan imbauan yang pada salah satu poinnya menyatakan bahwa asosiasi bukan merupakan lembaga penjamin dari perusahaan penjualan langsung.

"Yang tersirat dalam imbauan yang berisi 7 point tersebut adalah : asosiasi  tidak bertanggung jawab atas anggotanya.  Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan," terangnya.   
     
Ketiga, kata Yasmin lagi, di satu sisi Bappebti menyatakan bahwa robot trading tidak boleh dijual secara multi level marketing (MLM) dan dinyatakan illegal. Namun di sisi lain, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading.  

"Sehingga ada kontradiksi di dalam satu 'rumah' yang sama, yakni Kemendag. Akibat ketidakkompakan tersebut, masyarakat yang menjadi korban," lanjut Yasmin.     
     
Masih dibeberkan Yasmin, apabila DNA Pro dianggap telah menyalahgunakan SIUPL dan dianggap telah menghimpun dana masyarakat, mestinya perusahaan tidak dibiarkan melakukan penyalahgunaan itu selama bertahun-tahun. Seharusnya, Kemendag segera mencabut SIUPL dan mengumumkannya secara terbuka, supaya para member waspada dan segera menarik dana mereka.  

Menjadi semakin aneh, tambahnya, jika Kemendag dan Bappebti mengatakan baru mengetahui kalau DNA Pro adalah robot trading. Padahal, iklan pemasarannya sudah tersebar luas.

"Ke mana saja selama ini? Sebab iklan dan sponsorship DNA Pro dilakukan secara terbuka dan besar-besaran. Mengapa Pemerintah tidak segera bertindak tegas sebelum jumlah membernya bertambah banyak?" sesalnya.

Dia pun mendesak agar Komisi VI DPR RI segera memanggil Dirjen PDN Kemendag dan AP2LI untuk dimintai penjelasan.

"Agar di masa yang akan datang tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat pembiaran oleh regulator," tandasnya.
     
Adapun paada Jumat siang (27/5) di Bareskrim Polri, Jakarta, Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe meminta maaf kepada para member dan mengakui bahwa DNA Pro  telah menerapkan skema piramida. Ia menyatakan bertanggungjawab atas semua yang terjadi.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya