Berita

Koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 member DNA Pro Yasmin Muntaz/Repro

Politik

Kuasa Hukum: Manajemen DNA Pro Paling Bertanggung Jawab Atas Kerugian Dana Member

SABTU, 28 MEI 2022 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Manejemen pengelola robot trading DNA Pro adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas dana para member.

Hal itu dikatakan koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 member DNA Pro Yasmin Muntaz, merespon pengakuan Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe yang menyatakan bahwa perusahaan robot trading tersebut  menerapkan skema piramida.   
     
Dikatakan Yasmin, pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan, tepatnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).


"Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa.     
     
Yasmin mengatakan, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan. Pertama, seperti apa proses verifikasi sebuah perusahaan yang mengajukan permohonan  Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

"Apakah verifikasi sudah dilakukan dengan benar dan ketat? Karena untuk mendapatkan SIUPL, sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah tidak boleh menerapkan skema jaringan pemasaran terlarang," katanya.

"Perusahaan yang (patut diduga) menerapkan skema ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL-nya? Mestinya kan jangan sampai lolos," imbuhnya.
     
Kedua, lanjut Yasmin, Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading termasuk DNA Pro, perlu dimintai penjelasan karena mereka dilibatkan dalam proses verifikasi.  

Dalam sebuah video pasca terbitnya SIUPL DNA Pro, dibeberkan Yasmin, AP2LI menyatakan bahwa DNA Pro telah legal. Namun, di awal Februari 2022 atau selang beberapa hari setelah sejumlah perusahaan robot trading dihentikan kegiatan operasionalnya termasuk DNA Pro, AP2LI mengeluarkan imbauan yang pada salah satu poinnya menyatakan bahwa asosiasi bukan merupakan lembaga penjamin dari perusahaan penjualan langsung.

"Yang tersirat dalam imbauan yang berisi 7 point tersebut adalah : asosiasi  tidak bertanggung jawab atas anggotanya.  Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan," terangnya.   
     
Ketiga, kata Yasmin lagi, di satu sisi Bappebti menyatakan bahwa robot trading tidak boleh dijual secara multi level marketing (MLM) dan dinyatakan illegal. Namun di sisi lain, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading.  

"Sehingga ada kontradiksi di dalam satu 'rumah' yang sama, yakni Kemendag. Akibat ketidakkompakan tersebut, masyarakat yang menjadi korban," lanjut Yasmin.     
     
Masih dibeberkan Yasmin, apabila DNA Pro dianggap telah menyalahgunakan SIUPL dan dianggap telah menghimpun dana masyarakat, mestinya perusahaan tidak dibiarkan melakukan penyalahgunaan itu selama bertahun-tahun. Seharusnya, Kemendag segera mencabut SIUPL dan mengumumkannya secara terbuka, supaya para member waspada dan segera menarik dana mereka.  

Menjadi semakin aneh, tambahnya, jika Kemendag dan Bappebti mengatakan baru mengetahui kalau DNA Pro adalah robot trading. Padahal, iklan pemasarannya sudah tersebar luas.

"Ke mana saja selama ini? Sebab iklan dan sponsorship DNA Pro dilakukan secara terbuka dan besar-besaran. Mengapa Pemerintah tidak segera bertindak tegas sebelum jumlah membernya bertambah banyak?" sesalnya.

Dia pun mendesak agar Komisi VI DPR RI segera memanggil Dirjen PDN Kemendag dan AP2LI untuk dimintai penjelasan.

"Agar di masa yang akan datang tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat pembiaran oleh regulator," tandasnya.
     
Adapun paada Jumat siang (27/5) di Bareskrim Polri, Jakarta, Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe meminta maaf kepada para member dan mengakui bahwa DNA Pro  telah menerapkan skema piramida. Ia menyatakan bertanggungjawab atas semua yang terjadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya