Berita

Koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 member DNA Pro Yasmin Muntaz/Repro

Politik

Kuasa Hukum: Manajemen DNA Pro Paling Bertanggung Jawab Atas Kerugian Dana Member

SABTU, 28 MEI 2022 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Manejemen pengelola robot trading DNA Pro adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas dana para member.

Hal itu dikatakan koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 member DNA Pro Yasmin Muntaz, merespon pengakuan Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe yang menyatakan bahwa perusahaan robot trading tersebut  menerapkan skema piramida.   
     
Dikatakan Yasmin, pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan, tepatnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).


"Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa.     
     
Yasmin mengatakan, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan. Pertama, seperti apa proses verifikasi sebuah perusahaan yang mengajukan permohonan  Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

"Apakah verifikasi sudah dilakukan dengan benar dan ketat? Karena untuk mendapatkan SIUPL, sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah tidak boleh menerapkan skema jaringan pemasaran terlarang," katanya.

"Perusahaan yang (patut diduga) menerapkan skema ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL-nya? Mestinya kan jangan sampai lolos," imbuhnya.
     
Kedua, lanjut Yasmin, Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading termasuk DNA Pro, perlu dimintai penjelasan karena mereka dilibatkan dalam proses verifikasi.  

Dalam sebuah video pasca terbitnya SIUPL DNA Pro, dibeberkan Yasmin, AP2LI menyatakan bahwa DNA Pro telah legal. Namun, di awal Februari 2022 atau selang beberapa hari setelah sejumlah perusahaan robot trading dihentikan kegiatan operasionalnya termasuk DNA Pro, AP2LI mengeluarkan imbauan yang pada salah satu poinnya menyatakan bahwa asosiasi bukan merupakan lembaga penjamin dari perusahaan penjualan langsung.

"Yang tersirat dalam imbauan yang berisi 7 point tersebut adalah : asosiasi  tidak bertanggung jawab atas anggotanya.  Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan," terangnya.   
     
Ketiga, kata Yasmin lagi, di satu sisi Bappebti menyatakan bahwa robot trading tidak boleh dijual secara multi level marketing (MLM) dan dinyatakan illegal. Namun di sisi lain, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading.  

"Sehingga ada kontradiksi di dalam satu 'rumah' yang sama, yakni Kemendag. Akibat ketidakkompakan tersebut, masyarakat yang menjadi korban," lanjut Yasmin.     
     
Masih dibeberkan Yasmin, apabila DNA Pro dianggap telah menyalahgunakan SIUPL dan dianggap telah menghimpun dana masyarakat, mestinya perusahaan tidak dibiarkan melakukan penyalahgunaan itu selama bertahun-tahun. Seharusnya, Kemendag segera mencabut SIUPL dan mengumumkannya secara terbuka, supaya para member waspada dan segera menarik dana mereka.  

Menjadi semakin aneh, tambahnya, jika Kemendag dan Bappebti mengatakan baru mengetahui kalau DNA Pro adalah robot trading. Padahal, iklan pemasarannya sudah tersebar luas.

"Ke mana saja selama ini? Sebab iklan dan sponsorship DNA Pro dilakukan secara terbuka dan besar-besaran. Mengapa Pemerintah tidak segera bertindak tegas sebelum jumlah membernya bertambah banyak?" sesalnya.

Dia pun mendesak agar Komisi VI DPR RI segera memanggil Dirjen PDN Kemendag dan AP2LI untuk dimintai penjelasan.

"Agar di masa yang akan datang tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat pembiaran oleh regulator," tandasnya.
     
Adapun paada Jumat siang (27/5) di Bareskrim Polri, Jakarta, Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe meminta maaf kepada para member dan mengakui bahwa DNA Pro  telah menerapkan skema piramida. Ia menyatakan bertanggungjawab atas semua yang terjadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya