Berita

Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid/Net

Politik

Fahri Bachmid: Penunjukan Pj Unsur TNI Aktif Tidak Punya Pijakan Konstitusional

JUMAT, 27 MEI 2022 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah berlatar belakang prajurit TNI aktif dinilai tidak memiliki dasar konstitusional.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid yang secara khusus mengkritisi penunjukan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.

"Penunjukan Penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/5).


Fahri merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, yang pada hakikatnya menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya.

"Itu adalah rumusan kaidah yang sifatnya ekspresif verbis, sehingga Menkopolhukam Mahfud MD tidak perlu lagi membangun serta memperluas tafsir selain yang telah dibuat oleh MK," tutur Fahri.

Secara konstitusional, MK adalah lembaga negara satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional bersifat mengikat semua pihak atau disebut result interpreter of the constitution.

Fahri berpendapat secara teoritik maupun yuridis, mandat konstitusional yang dikirimkan MK kepada pemerintah dalam berbagai pertimbangan hukum bersifat wajib dan mengikat untuk tindaklanjuti sebagaimana mestinya.

"Jika tidak, maka potensial menjadi masalah hukum serta berimplikasi terhadap keabsahan semua tindakan serta perbuatan pemerintahan itu sendiri. Ini adalah sesuatu yang sangat serius," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya