Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Belum Setahun Bebas, Bekas Bupati Bener Meriah Kembali Dicokok Polisi

KAMIS, 26 MEI 2022 | 11:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dicokok Polda Aceh bersama Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera lantaran diduga melakukan tranksaksi jual-beli kulit harimau Sumatera.

Mirisnya, Ahmadi ditangkap belum genap satu tahun usai bebas dari kasus korupsi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.

Ahmadi ditangkap bersama rekannya berinisial S (44) di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan dibawa ke Mako Polda Aceh.


"Mereka ditangkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), 24 Mei lalu, sekitar pukul 04.30 WIB," kata Subhan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (26/50.

Saat penangkapan, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kulit, tulang belulang, gigi taring harimau.

Selain Ahmadi dan rekannya, salah seorang berinisial I diduga terlibat dalam dalam kasus ini, namun melarikan diri dari kejaran petugas. Subhan mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

"Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan.

Sementara, barang bukti kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, serta satu mobil beserta kunci, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik dan satu boks plastik diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Subhan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya