Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Bicara Peluang TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah

KAMIS, 26 MEI 2022 | 01:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan landasan hukum dan peraturan perundangan terkait dengan Perwira Tinggi (Pati) TNI-Polri menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Mahfud menegaskan bahwa, penempatan Pati TNI-Polri sebagai Kepala Daerah itu dibenarkan baik oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah hingga sah secara konstitusi.

“Soal penempatan TNI sebagai Penjabat Kepala Daerah itu oleh Undang-undang, oleh Peraturan Pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan,” kata Mahfud dalam keterangan melalui video, Rabu (25/5).


Mahfud kemudian menguraikan bahwa sesuai dengan UU No 34/2004 Tentang TNI mengatakan bahwa TNI-Polri tidak boleh bekerja di luar intitusi TNI, kecuali pada 10 Kementerian/Lembaga. Jadi misalnya, anggota TNI-Polri boleh menjabat di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT.  

“Kemudian ini juga diperkuat oleh UU No 5/2014 tentang ASN. Dimana di Pasal 20 itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” beber Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa, banyak pihak yang salah tafsir dengan vonis Mahkamah Konstitusi No 15/2022.

“Vonis MK itu mengatakan dua hal. Satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil. Tetapi disitu disebutkan, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada. Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang itu 2022,” ungkap Mahfud.

“(Putusan MK) No 15/2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih,” seru Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan bahwa aturan-aturan tersebut di atas telah dilakukan sebanyak empat kali oleh pemerintah dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kita sudah 4 kali kok melakukan hal ini. 2017 kita menggunakan ini. 2018. Yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada pilkada di era covid,” demikian Mahfud MD.

Diketahui, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 ini. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. Ke-7 gubernur nantinya akan digantikan oleh penjabat yang berasal dari pimpinan tinggi madya dan 94 bupati dan wali kota akan diganti oleh penjabat yang berasal dari pimpinan tinggi pratama.

Para penjabat kepala daerah ini akan mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pemilu 2024 mendatang.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya