Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Bicara Peluang TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah

KAMIS, 26 MEI 2022 | 01:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan landasan hukum dan peraturan perundangan terkait dengan Perwira Tinggi (Pati) TNI-Polri menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Mahfud menegaskan bahwa, penempatan Pati TNI-Polri sebagai Kepala Daerah itu dibenarkan baik oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah hingga sah secara konstitusi.

“Soal penempatan TNI sebagai Penjabat Kepala Daerah itu oleh Undang-undang, oleh Peraturan Pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan,” kata Mahfud dalam keterangan melalui video, Rabu (25/5).


Mahfud kemudian menguraikan bahwa sesuai dengan UU No 34/2004 Tentang TNI mengatakan bahwa TNI-Polri tidak boleh bekerja di luar intitusi TNI, kecuali pada 10 Kementerian/Lembaga. Jadi misalnya, anggota TNI-Polri boleh menjabat di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT.  

“Kemudian ini juga diperkuat oleh UU No 5/2014 tentang ASN. Dimana di Pasal 20 itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” beber Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa, banyak pihak yang salah tafsir dengan vonis Mahkamah Konstitusi No 15/2022.

“Vonis MK itu mengatakan dua hal. Satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil. Tetapi disitu disebutkan, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada. Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang itu 2022,” ungkap Mahfud.

“(Putusan MK) No 15/2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih,” seru Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan bahwa aturan-aturan tersebut di atas telah dilakukan sebanyak empat kali oleh pemerintah dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kita sudah 4 kali kok melakukan hal ini. 2017 kita menggunakan ini. 2018. Yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada pilkada di era covid,” demikian Mahfud MD.

Diketahui, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 ini. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. Ke-7 gubernur nantinya akan digantikan oleh penjabat yang berasal dari pimpinan tinggi madya dan 94 bupati dan wali kota akan diganti oleh penjabat yang berasal dari pimpinan tinggi pratama.

Para penjabat kepala daerah ini akan mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pemilu 2024 mendatang.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya