Berita

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan/RMOL

Politik

Zulhas Minta Tolong Firli Bahuri agar Threshold Pilpres 20 Persen Dihapus

RABU, 25 MEI 2022 | 13:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dimanfaatkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas untuk meminta pertolongan. Firli diminta ikut mendorong untuk menghapus syarat-syarat pemilu yang berpotensi terjadi politik transaksional. Salah satunya soal Presidential Threshold sebesar 20 persen.

Hal itu disampaikan Zulhas usai menghadiri acara pendidikan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang (25/5).

Zulhas mengatakan, demokrasi akan bagus jika memiliki nilai, yaitu nilai sistem yang melahirkan UU yang bagus.


"Oleh karenanya, UU yang mengatur (Presidential Threshold) 20 persen itu menjadikan kita nanti transaksional tuh. Enggak bagus," ujar Zulhas kepada wartawan.

Sehingga, Zulhas meminta tolong kepada Firli untuk ikut mendorong menghapuskan syarat Threshold Pilpres 20 persen tersebut.

"Tadi saya sampaikan Pak Ketua, tolong KPK juga mendorong karena ini tanggungjawab bersama agar ya syarat-syarat itu ditiadakan, karena kita (negara) demokrasi," kata Zulhas.

Ditambahkan Zulhas, beberapa hal selain Threshold yang juga memberatkan parpol adalah terkait saksi.

Zulhas mengaku masih ingat, KPK sebelumnya juga sudah melakukan kajian yang menghasilkan rekomendasi agar saksi dibiayai oleh negara.

Selanjutnya, Zulhas juga menilai agar kampanye menjelang pemilu tidak dilakukan terlalu lama.

"Kampanye tuh jangan lama-lama. Ngapain kampanye sampai lima bulan. Cukup dua minggu. Tapi dibiayai oleh pemerintah dong, TV-nya, iklannya," terang Zulhas.

Dari usulan kajian KPK itu, kata Zulhas, seharusnya dilakukan oleh semua pihak agar seperti syarat-syarat Threshold dihapuskan supaya tidak terjadinya politik transaksional.

"Nah sekali lagi, kami terimakasih Pak Ketua, apresiasi atas pelatihan antikorupsi melalui e-learning maupun kajian sistem agar demokrasi ini berjalan menjadi baik dengan pembenahan empat tadi, saksi, kampanye, operasional, kemudian persyaratan calon," pungkas Zulhas.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya