Berita

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu/Net

Politik

Beli Migor Pakai KTP, Said Didu: Kenapa Biosolar dan LPG Enggak Pakai KTP?

RABU, 25 MEI 2022 | 07:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng murah dinilai tidak adil. Sebab, kebijakan ini tidak diterapkan di seluruh kebutuhan yang mendapat subsidi pemerintah.

"Bapak Presiden yang terhormat, pengendalian barang bersubsidi adalah kebijakan betul, tapi harus adil," tegas mantan Sekretaris BUMN, Said Didu dikutip dari akun Twitternya, Rabu (25/5).

Said Didu mempertanyakan alasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan yang mensyaratkan KTP bagi pembeli minyak goreng curah 1-2 liter setiap harinya.


Kebijakan ini dinilai tidak adil lantaran kebutuhan lain yang disubsidi pemerintah, seperti LPG 3 Kg hingga bahan bakar minyak (BBM) biosolar, masyarakat tidak perlu melampirkan KTP saat membeli.

"Padahal subsidi untuk kedua komoditas tersebut jauh lebih tinggi dari subsidi minyak goreng," tandasnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut Permendag 22/2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Sebagai gantinya, Permendag baru akan dikeluarkan dengan aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Salah satunya dengan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional.

"Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau 10.000 titik," kata Mendag Lutfi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya