Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penahanan tersangka asus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017/RMOL

Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU, KPK Resmi Tahan Tersangka Irfan Kurnia Saleh

SELASA, 24 MEI 2022 | 19:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017, Selasa malam (24/5).

Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Firli mengatakan, dalam perkara ini, KPK terlebih dahulu melakukan pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.


KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk kemudian meningkat status perkara ini ke tahap penyidikan.

"Di mana dalam perkara ini KPK sebelumnya telah mengumumkan tersangka," ujar Firli kepada wartawan.

Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan selaku pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KGC).

"Setelah tim penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya