Berita

Rapat paripurna DPR RI untuk menyetujui pembahasan RUU P3 berlanjut ke tingkat berikutnya/RMOL

Politik

Kecuali PKS, Semua Fraksi di DPR Sepakati RUU P3 Jadi UU

SELASA, 24 MEI 2022 | 12:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Delapan fraksi di DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-32 pada hari ini, Selasa (24/5).

Hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan revisi UU P3 tersebut.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” ucap Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memimpin rapat paripurna.


“Setuju,” jawab para anggota dewan.

“Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” kata Puan lagi.

“Setuju,” jawab dewan lalu palu sidang diketok oleh Puan tanda revisi UU P3 disepakati.

Sebelumnya, Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, M Nurdin mengatakan, terkait pengesahan revisi UU P3 ini, sebanyak delapan fraksi yang setuju. Delapan fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Selanjutnya, disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dibawa ke pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna.

“Adapun fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujarnya.

“Namun demikian sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib, Rapat Kerja Baleg bersama Pemerintah dan DPD memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU P3 untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai UU,” demikian M Nurdin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya