Berita

Tiga pemuda cabul yang cekoki gadis 16 tahun dengan minuman keras (miras)/Ist

Presisi

Cekoki Gadis 16 Tahun dengan Miras, Tiga Pemuda Cabul di Serang Ditangkap Polisi

SELASA, 24 MEI 2022 | 03:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap tiga orang pelaku cabul terhadap gadis berusia 16 tahun.

Parahnya, korban dicabuli usai dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku yang baru dikenalnya di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, Sabtu dini hari (21/5).

"Ketiga pelaku cabul yang diamankan KA (20) dan SA (22) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan SU (21) warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangan tertulis, Senin (23/5).


Awal mula pengungkapan saat korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern. Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum.

"Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum. Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," kata Yudha.

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban pun disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan. Untuk tersangka SU dan SA, Yudha menyebut hanya meraba-raba dan meremas-remas, bagian tubuh korban.

Akibat peristiwa ini, keluarga melaporkan ke pihak polisi lantaran tidak ada kabar dari anaknya.

"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban dan setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Polres Serang," ucap Yudha.

Tak sampai 2 x 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku.

"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan," kata Yudha Satria.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya