Berita

Tiga pemuda cabul yang cekoki gadis 16 tahun dengan minuman keras (miras)/Ist

Presisi

Cekoki Gadis 16 Tahun dengan Miras, Tiga Pemuda Cabul di Serang Ditangkap Polisi

SELASA, 24 MEI 2022 | 03:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap tiga orang pelaku cabul terhadap gadis berusia 16 tahun.

Parahnya, korban dicabuli usai dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku yang baru dikenalnya di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, Sabtu dini hari (21/5).

"Ketiga pelaku cabul yang diamankan KA (20) dan SA (22) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan SU (21) warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangan tertulis, Senin (23/5).


Awal mula pengungkapan saat korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern. Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum.

"Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum. Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," kata Yudha.

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban pun disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan. Untuk tersangka SU dan SA, Yudha menyebut hanya meraba-raba dan meremas-remas, bagian tubuh korban.

Akibat peristiwa ini, keluarga melaporkan ke pihak polisi lantaran tidak ada kabar dari anaknya.

"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban dan setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Polres Serang," ucap Yudha.

Tak sampai 2 x 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku.

"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan," kata Yudha Satria.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya