Berita

Tiga pemuda cabul yang cekoki gadis 16 tahun dengan minuman keras (miras)/Ist

Presisi

Cekoki Gadis 16 Tahun dengan Miras, Tiga Pemuda Cabul di Serang Ditangkap Polisi

SELASA, 24 MEI 2022 | 03:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap tiga orang pelaku cabul terhadap gadis berusia 16 tahun.

Parahnya, korban dicabuli usai dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku yang baru dikenalnya di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, Sabtu dini hari (21/5).

"Ketiga pelaku cabul yang diamankan KA (20) dan SA (22) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan SU (21) warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangan tertulis, Senin (23/5).


Awal mula pengungkapan saat korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern. Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum.

"Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum. Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," kata Yudha.

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban pun disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan. Untuk tersangka SU dan SA, Yudha menyebut hanya meraba-raba dan meremas-remas, bagian tubuh korban.

Akibat peristiwa ini, keluarga melaporkan ke pihak polisi lantaran tidak ada kabar dari anaknya.

"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban dan setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Polres Serang," ucap Yudha.

Tak sampai 2 x 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku.

"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan," kata Yudha Satria.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya