Berita

Tiga pemuda cabul yang cekoki gadis 16 tahun dengan minuman keras (miras)/Ist

Presisi

Cekoki Gadis 16 Tahun dengan Miras, Tiga Pemuda Cabul di Serang Ditangkap Polisi

SELASA, 24 MEI 2022 | 03:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap tiga orang pelaku cabul terhadap gadis berusia 16 tahun.

Parahnya, korban dicabuli usai dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku yang baru dikenalnya di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, Sabtu dini hari (21/5).

"Ketiga pelaku cabul yang diamankan KA (20) dan SA (22) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan SU (21) warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangan tertulis, Senin (23/5).

Awal mula pengungkapan saat korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern. Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum.

"Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum. Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," kata Yudha.

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban pun disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan. Untuk tersangka SU dan SA, Yudha menyebut hanya meraba-raba dan meremas-remas, bagian tubuh korban.

Akibat peristiwa ini, keluarga melaporkan ke pihak polisi lantaran tidak ada kabar dari anaknya.

"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban dan setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Polres Serang," ucap Yudha.

Tak sampai 2 x 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku.

"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan," kata Yudha Satria.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya