Berita

Tiga pemuda cabul yang cekoki gadis 16 tahun dengan minuman keras (miras)/Ist

Presisi

Cekoki Gadis 16 Tahun dengan Miras, Tiga Pemuda Cabul di Serang Ditangkap Polisi

SELASA, 24 MEI 2022 | 03:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap tiga orang pelaku cabul terhadap gadis berusia 16 tahun.

Parahnya, korban dicabuli usai dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku yang baru dikenalnya di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, Sabtu dini hari (21/5).

"Ketiga pelaku cabul yang diamankan KA (20) dan SA (22) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan SU (21) warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangan tertulis, Senin (23/5).


Awal mula pengungkapan saat korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern. Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum.

"Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum. Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," kata Yudha.

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban pun disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan. Untuk tersangka SU dan SA, Yudha menyebut hanya meraba-raba dan meremas-remas, bagian tubuh korban.

Akibat peristiwa ini, keluarga melaporkan ke pihak polisi lantaran tidak ada kabar dari anaknya.

"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban dan setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Polres Serang," ucap Yudha.

Tak sampai 2 x 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku.

"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan," kata Yudha Satria.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya