Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Direksi Merpati Nusantara Airlines Dilaporkan Mantan Karyawan, KPK: Kami Tindak Lanjuti Setiap Laporan Masyarakat

SENIN, 23 MEI 2022 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dari puluhan mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines yang melaporkan dugaan korupsi terkait dana pesangon.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menerima laporan di bagian persuratan KPK.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (23/5).


Tindaklanjutnya itu kata Ali, diawali dengan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Verifikasi bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

Ali memastikan, bahwa pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Untuk itu KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Sebelumnya, sejumlah orang dari Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (23/5).

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak dibayarnya pesangon dan hak-hak karyawan lainnya sekitar Rp 318 miliar.

Pengacara dari Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines, David Sitorus mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi ke KPK karena adanya beberapa alasan.

Di mana, PT Perusahaan Pengelola Asset (PPA) yang merupakan penerima mandat dari Menteri BUMN telah banyak mengucurkan dana sebesar Rp 300 miliar dan Rp 500 miliar.

Tugas PPA sendiri adalah, merestrukturisasi dan merevitalisasi BUMN, salah satunya PT Merpati Nusantara Airlines.

Akan tetapi kata David, pada 2016, terjadi perjanjian antara PPA dengan PT Merpati Nusantara Airlines sekitar Rp 500 yang disebut digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan, salah satunya untuk merestrukturisasi dan merevitalisasi perusahaan dan membayar pesangon hak-hak karyawan.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum lainnya, Lamsihar Rumahorbo mengatakan, pihaknya melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi serta PPA.

Pihaknya mengaku melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi di PT Merpati Nusantara Airlines yang merugikan para karyawan serta keuangan negara.

"Oleh karena itu, saya mengimbau agar Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun Merpati Nusantara Airlines agar segera memberikan hak-hak daripada para klien kami, yang notabene hanya 61 orang dari sekian ribu karyawan PT Merpati Nusantara Airlines," terang Lamsihar kepada wartawan.

Dalam laporan ini, Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines membawa berbagai bukti. Yaitu, hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI, surat pernyataan program P5, surat pengakuan utang yang diterbitkan PT Merpati Nusantara Airlines, putusan dari pengadilan niaga Surabaya, dan surat perdamaian yang diterbitkan oleh PT Merpati Nusantara Airlines.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya