Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Direksi Merpati Nusantara Airlines Dilaporkan Mantan Karyawan, KPK: Kami Tindak Lanjuti Setiap Laporan Masyarakat

SENIN, 23 MEI 2022 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dari puluhan mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines yang melaporkan dugaan korupsi terkait dana pesangon.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menerima laporan di bagian persuratan KPK.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (23/5).


Tindaklanjutnya itu kata Ali, diawali dengan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Verifikasi bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

Ali memastikan, bahwa pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Untuk itu KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Sebelumnya, sejumlah orang dari Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (23/5).

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak dibayarnya pesangon dan hak-hak karyawan lainnya sekitar Rp 318 miliar.

Pengacara dari Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines, David Sitorus mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi ke KPK karena adanya beberapa alasan.

Di mana, PT Perusahaan Pengelola Asset (PPA) yang merupakan penerima mandat dari Menteri BUMN telah banyak mengucurkan dana sebesar Rp 300 miliar dan Rp 500 miliar.

Tugas PPA sendiri adalah, merestrukturisasi dan merevitalisasi BUMN, salah satunya PT Merpati Nusantara Airlines.

Akan tetapi kata David, pada 2016, terjadi perjanjian antara PPA dengan PT Merpati Nusantara Airlines sekitar Rp 500 yang disebut digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan, salah satunya untuk merestrukturisasi dan merevitalisasi perusahaan dan membayar pesangon hak-hak karyawan.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum lainnya, Lamsihar Rumahorbo mengatakan, pihaknya melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi serta PPA.

Pihaknya mengaku melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi di PT Merpati Nusantara Airlines yang merugikan para karyawan serta keuangan negara.

"Oleh karena itu, saya mengimbau agar Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun Merpati Nusantara Airlines agar segera memberikan hak-hak daripada para klien kami, yang notabene hanya 61 orang dari sekian ribu karyawan PT Merpati Nusantara Airlines," terang Lamsihar kepada wartawan.

Dalam laporan ini, Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines membawa berbagai bukti. Yaitu, hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI, surat pernyataan program P5, surat pengakuan utang yang diterbitkan PT Merpati Nusantara Airlines, putusan dari pengadilan niaga Surabaya, dan surat perdamaian yang diterbitkan oleh PT Merpati Nusantara Airlines.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya