Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Politik

Bakal Diatur Permendag, Menko Airlangga: Pemerintah Akan Tindak Tegas Penyimpangan Distribusi maupun Ekspor Migor

JUMAT, 20 MEI 2022 | 17:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan alokasi produksi untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang akan baru diterbitkan dalam waktu dekat bakal diawasi oleh pemerintah, dan akan ditindak tegas jika ada yang melanggar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan DMO bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan segera dikeluarkan dan diumumkan dalam waktu dekat.

Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, aturan DMO dibuat sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan larangan ekspor migor dan bahan bakunya.


"Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan, baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube resmi Kemenko Perekonomian pada Jumat (20/5).

Airlangga menyebutkan, dalam aturan yamg akan diterbitkan nanti, jumlah DMO sebesar 10 juta ton migor. Dari jumlah tersebut, sepersekiannya merupakan cadangan yang disediakan untuk antispasi kenaikan kebutuhan masyarakat.'

"Jadi 10 juta ton terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton," paparnya.

Selain itu, Airlangga juga memastikan dalam aturannya nanti Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.

"Sehingga produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan," demikian Airlangga.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya