Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Politik

Bakal Diatur Permendag, Menko Airlangga: Pemerintah Akan Tindak Tegas Penyimpangan Distribusi maupun Ekspor Migor

JUMAT, 20 MEI 2022 | 17:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan alokasi produksi untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang akan baru diterbitkan dalam waktu dekat bakal diawasi oleh pemerintah, dan akan ditindak tegas jika ada yang melanggar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan DMO bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan segera dikeluarkan dan diumumkan dalam waktu dekat.

Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, aturan DMO dibuat sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan larangan ekspor migor dan bahan bakunya.


"Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan, baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube resmi Kemenko Perekonomian pada Jumat (20/5).

Airlangga menyebutkan, dalam aturan yamg akan diterbitkan nanti, jumlah DMO sebesar 10 juta ton migor. Dari jumlah tersebut, sepersekiannya merupakan cadangan yang disediakan untuk antispasi kenaikan kebutuhan masyarakat.'

"Jadi 10 juta ton terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton," paparnya.

Selain itu, Airlangga juga memastikan dalam aturannya nanti Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.

"Sehingga produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan," demikian Airlangga.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya