Berita

Tentara Rusia, Sersan Vadim Shishimarin/Net

Dunia

Akui Bersalah Bunuh Warga Sipil, Tentara Rusia: Saya Diperintahkan untuk Menembak

KAMIS, 19 MEI 2022 | 09:33 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan kejahatan perang terkait invasi Rusia ke Ukraina digelar pada Rabu (18/5) dengan menuntut seorang tentara Rusia berusia 21 tahun, Sersan Vadim Shishimarin.

Shishimarin merupakan seorang anggota unit tank Rusia dan diduga telah menembak seorang warga sipil Ukraina berusia 62 tahun di kepala melalui jendela mobil yang terbuka di wilayah Sumy pada 28 Februari lalu, atau empat hari setelah Rusia meluncurkan invasi.

Setelah ditangkap, Shishimarin diadili berdasarkan bagian dari KUHP Ukraina yang membahas hukum dan kebiasaan perang. Jika ia dinyatakan bersalah, maka Shishimarin bisa mendapatkan hukuman seumur hidup penjara.


"Saya diperintahkan untuk menembak. Saya menembak satu (putaran) ke arahnya. Dia terjatuh. Dan kami terus berjalan," ungkap Shishimarin, mengakui kesalahannya.

Menurut Jaksa Yaroslav Uschapivskyi, Shishimarin telah diinstruksikan seseorang yang bukan komandan langsungnya atau orang yang instruksinya wajib dia ikuti.

"Jadi tidak benar untuk mengatakan bahwa ada semacam ketertiban," tambahnya, seperti dikutip Associated Press.

Jaksa berencana untuk terus mengajukan bukti terhadap Shishimarin menyusul pengakuan bersalahnya.

Sebagai kasus kejahatan perang perdana di Ukraina, penuntutan Shishimarin diawasi dengan ketat. Penyelidik telah mengumpulkan bukti kemungkinan kejahatan perang untuk dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag.

Shishimarin merupakan satu dari lebih dari 600 tersangka, termasuk tentara dan pejabat Rusia, yang diselidiki Ukraina terkait kejahatan perang, dengan lebih dari 10.700 kasus.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya