Berita

Tentara Rusia, Sersan Vadim Shishimarin/Net

Dunia

Akui Bersalah Bunuh Warga Sipil, Tentara Rusia: Saya Diperintahkan untuk Menembak

KAMIS, 19 MEI 2022 | 09:33 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan kejahatan perang terkait invasi Rusia ke Ukraina digelar pada Rabu (18/5) dengan menuntut seorang tentara Rusia berusia 21 tahun, Sersan Vadim Shishimarin.

Shishimarin merupakan seorang anggota unit tank Rusia dan diduga telah menembak seorang warga sipil Ukraina berusia 62 tahun di kepala melalui jendela mobil yang terbuka di wilayah Sumy pada 28 Februari lalu, atau empat hari setelah Rusia meluncurkan invasi.

Setelah ditangkap, Shishimarin diadili berdasarkan bagian dari KUHP Ukraina yang membahas hukum dan kebiasaan perang. Jika ia dinyatakan bersalah, maka Shishimarin bisa mendapatkan hukuman seumur hidup penjara.


"Saya diperintahkan untuk menembak. Saya menembak satu (putaran) ke arahnya. Dia terjatuh. Dan kami terus berjalan," ungkap Shishimarin, mengakui kesalahannya.

Menurut Jaksa Yaroslav Uschapivskyi, Shishimarin telah diinstruksikan seseorang yang bukan komandan langsungnya atau orang yang instruksinya wajib dia ikuti.

"Jadi tidak benar untuk mengatakan bahwa ada semacam ketertiban," tambahnya, seperti dikutip Associated Press.

Jaksa berencana untuk terus mengajukan bukti terhadap Shishimarin menyusul pengakuan bersalahnya.

Sebagai kasus kejahatan perang perdana di Ukraina, penuntutan Shishimarin diawasi dengan ketat. Penyelidik telah mengumpulkan bukti kemungkinan kejahatan perang untuk dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag.

Shishimarin merupakan satu dari lebih dari 600 tersangka, termasuk tentara dan pejabat Rusia, yang diselidiki Ukraina terkait kejahatan perang, dengan lebih dari 10.700 kasus.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya