Berita

Polda NTB dorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Konflik Sosial/Ist

Presisi

Polda NTB Dorong Pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Konflik Sosial

KAMIS, 19 MEI 2022 | 08:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mengantisipasi konflik sosial yang kerap terjadi di tengah masyarakat, Polda NTB mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, Satgas tersebut akan memudahkan koordinasi dalam upaya penanganan setiap permasalahan atau konflik sosial di tengah masyarakat.

"Tidak itu saja, Satgas Terpadu juga akan memudahkan dalam mendeteksi dan atau mengantisipasi munculnya konflik,” kata Irjen Djoko melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Kamis (19/5).
 

 
Nantinya Satgas Terpadu akan terdiri dari berbagai unsur. Satgas akan memudahkan dalam perumusan rencana aksi penanganan konflik sosial, sehingga tercipta stabilitas dan keamanan yang semakin kondusif.
 
Adapun legalitas pembentukan Satgas Terpadu bisa merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 42/2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan gangguan keamanan secara terpadu.

“Membentuk kerangka regulasi baru mengacu strategi penanganan konflik yang dikembangkan oleh pemerintah, mencakup tiga strategi yang tertuang dalam UUD 1945, maupun yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
 
Tiga strategi dalam kerangka regulasi dalam upaya pencegahan konflik di antaranya regulasi kebijakan dan strategi pembangunan, yang sensitif terhadap konflik dan upaya pencegahan konflik. Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan penanganan konflik yang meliputi upaya pemberhentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia maupun harta benda.
 
“Ketiga adalah kaitannya dengan penanganan pasca konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa atau proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi dan rehabilitasi,” ucap Artanto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya