Berita

Polda NTB dorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Konflik Sosial/Ist

Presisi

Polda NTB Dorong Pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Konflik Sosial

KAMIS, 19 MEI 2022 | 08:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mengantisipasi konflik sosial yang kerap terjadi di tengah masyarakat, Polda NTB mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, Satgas tersebut akan memudahkan koordinasi dalam upaya penanganan setiap permasalahan atau konflik sosial di tengah masyarakat.

"Tidak itu saja, Satgas Terpadu juga akan memudahkan dalam mendeteksi dan atau mengantisipasi munculnya konflik,” kata Irjen Djoko melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Kamis (19/5).
 

 
Nantinya Satgas Terpadu akan terdiri dari berbagai unsur. Satgas akan memudahkan dalam perumusan rencana aksi penanganan konflik sosial, sehingga tercipta stabilitas dan keamanan yang semakin kondusif.
 
Adapun legalitas pembentukan Satgas Terpadu bisa merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 42/2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan gangguan keamanan secara terpadu.

“Membentuk kerangka regulasi baru mengacu strategi penanganan konflik yang dikembangkan oleh pemerintah, mencakup tiga strategi yang tertuang dalam UUD 1945, maupun yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
 
Tiga strategi dalam kerangka regulasi dalam upaya pencegahan konflik di antaranya regulasi kebijakan dan strategi pembangunan, yang sensitif terhadap konflik dan upaya pencegahan konflik. Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan penanganan konflik yang meliputi upaya pemberhentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia maupun harta benda.
 
“Ketiga adalah kaitannya dengan penanganan pasca konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa atau proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi dan rehabilitasi,” ucap Artanto.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya