Berita

Polda NTB dorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Konflik Sosial/Ist

Presisi

Polda NTB Dorong Pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Konflik Sosial

KAMIS, 19 MEI 2022 | 08:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mengantisipasi konflik sosial yang kerap terjadi di tengah masyarakat, Polda NTB mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, Satgas tersebut akan memudahkan koordinasi dalam upaya penanganan setiap permasalahan atau konflik sosial di tengah masyarakat.

"Tidak itu saja, Satgas Terpadu juga akan memudahkan dalam mendeteksi dan atau mengantisipasi munculnya konflik,” kata Irjen Djoko melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Kamis (19/5).
 

 
Nantinya Satgas Terpadu akan terdiri dari berbagai unsur. Satgas akan memudahkan dalam perumusan rencana aksi penanganan konflik sosial, sehingga tercipta stabilitas dan keamanan yang semakin kondusif.
 
Adapun legalitas pembentukan Satgas Terpadu bisa merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 42/2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan gangguan keamanan secara terpadu.

“Membentuk kerangka regulasi baru mengacu strategi penanganan konflik yang dikembangkan oleh pemerintah, mencakup tiga strategi yang tertuang dalam UUD 1945, maupun yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
 
Tiga strategi dalam kerangka regulasi dalam upaya pencegahan konflik di antaranya regulasi kebijakan dan strategi pembangunan, yang sensitif terhadap konflik dan upaya pencegahan konflik. Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan penanganan konflik yang meliputi upaya pemberhentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia maupun harta benda.
 
“Ketiga adalah kaitannya dengan penanganan pasca konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa atau proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi dan rehabilitasi,” ucap Artanto.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya