Berita

Advokat dan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Publika

Singapura dan Penangkalan UAS

RABU, 18 MEI 2022 | 19:41 WIB | OLEH: YUSRIL IHZA MAHENDRA

KEMENTERIAN Dalam Negeri Singapura yang membawahi Imigrasi negara itu akhirnya memberikan penjelasan mengapa UAS tidak diizinkan masuk ke Singapura. Kemendagri mengatakan UAS tidak diizinkan masuk karena berbagai ucapan UAS dalam ceramah-ceramah yang diberikannya yang sulit diterima oleh Pemerintah Singapura.

Apa pun juga alasan yang dikemukakan Pemerintah Singapura tetap kita hormati. Negara itu berdaulat untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan warga negara lain masuk ke negaranya.

Bahwa sebagian masyarakat kita di Indonesia tidak dapat menerima alasan tersebut, itu pun harus dipahami karena sudut pandang yang berbeda. Tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat digunakan untuk melarang orang berbeda pendapat.


Bagi sebagian kita di Indonesia, ucapan-ucapan UAS belumlah memenuhi unsur tindak pidana. Ucapannya itu masih dalam batas-batas kebebasan bependapat dan menyatakan pikiran dalam konteks dakwah, sehingga aparat menganggap tidak ada alasan untuk mengambil langkah hukum terhadap ucapan-ucapan UAS.

Bahwa Pemerintah Singapura punya penilain lain atas ucapan-ucapan UAS, sehingga mereka berpendapat cukup alasan untuk menangkal UAS masuk ke negaranya, hal itu sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Singapura.

Dari kasus yang menimpa UAS, kita dapat memetik beberapa hikmah. Pertama, kita menjadi mengerti kekhawatiran Pemerintah Singapura terhadap ucapan-ucapan seorang figur publik seperti UAS.

Sebuah negara, di zaman kemajuan teknologi informasi sekarang, dengan mudah memantau ucapan-ucapan seorang figur publik di negara lain dan menilai apakah ucapan-ucapan itu membawa manfaat atau mudharat bagi kepentingan nasional negara itu.

Negara kitapun seharusnya melakukan hal yang sama. Ucapan-ucapan seorang figur publik di LN yang selalu mengompori agar wilayah tertentu memisahkan diri dari NKRI seharusnya dipantau dengan seksama. Bilamana perlu, orang seperti itu, walaupun alasannya akademis atau pseudo akademis juga ditangkal untuk masuk ke Indonesia.

Terhadap semua warga negara Indonesia, pemerintah RI wajib memberikan perlindungan penuh dan melakukan pembelaan jika beliau diperlakukan secara tidak wajar di negara lain. Bahwa warga negara itu mungkin berseberangan dengan pemerintah, atau ucapan-ucapannya sering mengkritik pemerintah, hal itu bukan masalah.

Adalah kewajiban pemerintah melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak wajar di negara lain, walaupun orang itu berada pada posisi berseberangan dengan pemerintah.

Karena itu, dalam kasus UAS saya sebelumnya menyarankan agar Kemenlu memanggil Dubes Singapura dan minta penjelasan apa alasan mencekal UAS. Sekiranya itu dilakukan Kemenlu, maka warga negara dan masyarakat Indonesia akan merasa aman dan dirinya merasa mendapat perlindungan dari pemerintahnya.

Apa yang terjadi adalah sebaliknya, KBRI Singapura yang justru mengirim nota diplomatik kepada Kemenlu Singapura. Padahal kita semua tahu, UAS baru berada di area imigrasi Singupura dan belum benar-benar masuk ke wilayah negara itu.

Kita seperti tidak pandai menarik simpati rakyat kita sendiri. Padahal, menggapai dan mengambil hati rakyat adalah kunci dukungan rakyat kepada pemerintah.

Akan lebih buruk lagi keadaannya jika di pihak UAS dan pendukungnya terkesan pecegahan UAS masuk ke Singapura adalah permintaan dari pihak Indonesia sendiri. Pemerintah tentu tidak akan bertindak senaif itu. Lagi pula keuntungan apa yang didapat pemerintah dengan ditangkalnya UAS oleh Pemerintah Singapura?

Tetapi, yang namanya politik, yang namanya publik opini, segala sesuatunya dapat saja diatur dan dipermainkan. Apalagi, di zaman kemajuan IT sekarang ini di mana peran media mainstream telah bergeser ke media sosial. Menyaring informasi bukan lagi masalah sederhana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya