Berita

Ilustrasi kedatangan penumpang di bandara/Net

Kesehatan

Berlaku Hari Ini, PPLN Sudah Vaksin Tetap Wajib PCR Saat Tiba di Indonesia

RABU, 18 MEI 2022 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyesuaian protokol kesehatan di pintu masuk negara dilakukan pemerintah, menyusul kebijakan pelonggaran penggunaan masker dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dikeluarkan Surat Edaran (SE) 19/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid ini diatur tata cara untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia.


Dalam poin Protokol nomor 5 beleid ini dijelaskan, ketentuan atau persyaratan PPLN memasuki wilayah Indonesia di antaranya mengunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat fisik atau digital vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Akan tetapi, apabila PPLN belum mendapat vaksin maka akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di saat kedatangan dengan hasil negatif.

Apabila terdapat PPLN yang terkonfirmasi positif setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR, maka vaksinasi baru bisa didapat setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua di tempat karantina.

Aturan ini, dijelaskan dalam beleid ini, berlaku pada PPLN berusia 6 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tetap (KITAP).

Selain itu, PPLN yang sudah tiba di entry point perjalanan internasional juga diwajibkan menjalani pemeriksaan gejalacyang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila ditemukan PPLN yang bergejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka yang bersangkutan wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI, dan mandiri bagi WNA.

Namun, jika setelah dilakukan pemeriksaan terdapat PPLN yang terkonfirmasi positif namun tak bergejala dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, maka boleh melanjutkan perjalan namun dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,

2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan,
diperkenankan melanjutkan perjalanan,

3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya,

4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya