Berita

Ilustrasi kedatangan penumpang di bandara/Net

Kesehatan

Berlaku Hari Ini, PPLN Sudah Vaksin Tetap Wajib PCR Saat Tiba di Indonesia

RABU, 18 MEI 2022 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyesuaian protokol kesehatan di pintu masuk negara dilakukan pemerintah, menyusul kebijakan pelonggaran penggunaan masker dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dikeluarkan Surat Edaran (SE) 19/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid ini diatur tata cara untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia.


Dalam poin Protokol nomor 5 beleid ini dijelaskan, ketentuan atau persyaratan PPLN memasuki wilayah Indonesia di antaranya mengunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat fisik atau digital vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Akan tetapi, apabila PPLN belum mendapat vaksin maka akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di saat kedatangan dengan hasil negatif.

Apabila terdapat PPLN yang terkonfirmasi positif setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR, maka vaksinasi baru bisa didapat setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua di tempat karantina.

Aturan ini, dijelaskan dalam beleid ini, berlaku pada PPLN berusia 6 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tetap (KITAP).

Selain itu, PPLN yang sudah tiba di entry point perjalanan internasional juga diwajibkan menjalani pemeriksaan gejalacyang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila ditemukan PPLN yang bergejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka yang bersangkutan wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI, dan mandiri bagi WNA.

Namun, jika setelah dilakukan pemeriksaan terdapat PPLN yang terkonfirmasi positif namun tak bergejala dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, maka boleh melanjutkan perjalan namun dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,

2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan,
diperkenankan melanjutkan perjalanan,

3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya,

4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya