Berita

Ilustrasi kedatangan penumpang di bandara/Net

Kesehatan

Berlaku Hari Ini, PPLN Sudah Vaksin Tetap Wajib PCR Saat Tiba di Indonesia

RABU, 18 MEI 2022 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyesuaian protokol kesehatan di pintu masuk negara dilakukan pemerintah, menyusul kebijakan pelonggaran penggunaan masker dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dikeluarkan Surat Edaran (SE) 19/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid ini diatur tata cara untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia.


Dalam poin Protokol nomor 5 beleid ini dijelaskan, ketentuan atau persyaratan PPLN memasuki wilayah Indonesia di antaranya mengunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat fisik atau digital vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Akan tetapi, apabila PPLN belum mendapat vaksin maka akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di saat kedatangan dengan hasil negatif.

Apabila terdapat PPLN yang terkonfirmasi positif setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR, maka vaksinasi baru bisa didapat setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua di tempat karantina.

Aturan ini, dijelaskan dalam beleid ini, berlaku pada PPLN berusia 6 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tetap (KITAP).

Selain itu, PPLN yang sudah tiba di entry point perjalanan internasional juga diwajibkan menjalani pemeriksaan gejalacyang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila ditemukan PPLN yang bergejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka yang bersangkutan wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI, dan mandiri bagi WNA.

Namun, jika setelah dilakukan pemeriksaan terdapat PPLN yang terkonfirmasi positif namun tak bergejala dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, maka boleh melanjutkan perjalan namun dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,

2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan,
diperkenankan melanjutkan perjalanan,

3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya,

4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya