Berita

Ilustrasi kedatangan penumpang di bandara/Net

Kesehatan

Berlaku Hari Ini, PPLN Sudah Vaksin Tetap Wajib PCR Saat Tiba di Indonesia

RABU, 18 MEI 2022 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyesuaian protokol kesehatan di pintu masuk negara dilakukan pemerintah, menyusul kebijakan pelonggaran penggunaan masker dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dikeluarkan Surat Edaran (SE) 19/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid ini diatur tata cara untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia.


Dalam poin Protokol nomor 5 beleid ini dijelaskan, ketentuan atau persyaratan PPLN memasuki wilayah Indonesia di antaranya mengunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat fisik atau digital vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Akan tetapi, apabila PPLN belum mendapat vaksin maka akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di saat kedatangan dengan hasil negatif.

Apabila terdapat PPLN yang terkonfirmasi positif setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR, maka vaksinasi baru bisa didapat setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua di tempat karantina.

Aturan ini, dijelaskan dalam beleid ini, berlaku pada PPLN berusia 6 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tetap (KITAP).

Selain itu, PPLN yang sudah tiba di entry point perjalanan internasional juga diwajibkan menjalani pemeriksaan gejalacyang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila ditemukan PPLN yang bergejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka yang bersangkutan wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI, dan mandiri bagi WNA.

Namun, jika setelah dilakukan pemeriksaan terdapat PPLN yang terkonfirmasi positif namun tak bergejala dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, maka boleh melanjutkan perjalan namun dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,

2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan,
diperkenankan melanjutkan perjalanan,

3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya,

4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya