Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perludem Dorong KPU Gunakan Wewenangnya Tetapkan PKPU Jadwal Pemilu 2024

RABU, 18 MEI 2022 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan Pemilu Serentak 2024 seharusnya dimulai Juli tahun ini. Namun, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal Tahapan, dan Program, belum juga ditetapkan.

Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), waktu yang tersisa menjelang tahapan Pemilu Serentak 2024 tinggal 2 bulan lagi. Untuk itu kelompok pegiat pemilu ini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan wewenangnya untuk segera menetapkan PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program.

"Kalau menurut saya KPU punya kewenangan untuk menetapkan PKPU," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/5).


Merujuk pada UUD 1945 tepatnya pada Pasal 22E, KPU memiliki kemandirian dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab, pasal tersebut berbunyi, "Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Penegasan soal kemandirian penyelenggara pemilu juga diatur di dalam Pasal 167 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam pasal ini dinyatakan, "Hari tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU."

Kemudian, di Pasal 167 ayat (6) dinyatakan, "tahapan penyelenggaraan pemilu sebagimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara."

Tak cuma dua aturan tersebut, terdapat dasar hukum ketiga yang memperkuat independensi KPU. Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 92/PUU-XIV/2016. Di dalam pputusan ini dinyatakan bahwa konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat untuk membuat PKPU.

"Dalam pembuatannya kpu memang wajib berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, bahkan mendengarkan masukan dari publik. Tapi kewenangan untuk menetapkan PKPU ada di KPU sendiri," imbuh Khoirunnisa menegaskan.

Maka dari itu, sosok yang kerap disapa Ninis ini menyarankan KPU untuk segera menetapkan saja PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024. Karena, melihat hasil konsinyering KPU bersama Komisi II DPR RI dan perwakilan pemerintah tak jua memberikan kepastian mengenai pengesahan beleid ini.

"Jika KPU merasa apa yang dikonsultasikan sudah cukup, saya rasa bisa segera menetapkannya," tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya