Berita

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti/Net

Politik

Rancangan PKPU Jadwal Belum Ditetapkan, Perludem Pertanyakan Kepastian Penyelenggaraan Pemilu

RABU, 18 MEI 2022 | 09:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 belum juga ditetapkan, meski sudah ada pernyataan Presiden Joko Widodo soal kepastian penyelenggaraan pemilu.

Namun bagi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), semua yang disampaikan elite pemerintah akan percuma jika regulasi teknis penyeleggaraan pemilu belum disahkan.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan dalam setiap rapat kerja (Raker) dan atau rapat dengar pendapat (RDP) tak ada kepastian yang diberikan DPR RI, Pemerintah Pusat, termasuk KPU sebegaia penyelenggara Pemilu.


"Memang disayangkan karena sampai saat ini tahapan pemilu belum ditetapkan, padahal UU Pemilu tidak diubah. Jadi sebetulnya aturan mainnya sudah bisa ditetapkan dari awal," ujar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/5).

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menyatakan, PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 adalah instrumen perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu melangsungkan proses pelaksanaan pemilu.

Apalagi jika merujuk pada Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu, tahapan pertama pemilu sudah harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

Artinya, terkhusus unutk Pemilu Serentak 2024, tahapan pertama harus sudah dimulai Juli 2022, karena pencoblosan sudah ditetapkan KPU jatuh pada 14 Februari 2024.

"Di tengah sempat munculnya isu penundaan pemilu, kepastian tahapan pemilu menjadi salah satu indikator kepastian penyelenggaraan pemilu seharusnya," demikian Ninis menegaskan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya