Berita

BURT DPR RI/RMOL

Politik

Akhirnya, DPR Batalkan Pengadaan Gorden di Rumah Dinas Anggota Dewan

SELASA, 17 MEI 2022 | 18:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI memutuskan untuk membatalkan pengadaan gorden dan vitrase untuk rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan senilai Rp43,5 miliar.

Keputusan itu diambil BURT seusai rapat yang dilakukan BURT bersama pihak Sekretariat Jenderal DPR RI pada hari ini Selasa (17/5).

“Kami baru saja rapat, kesimpulannya BURT memutuskan untuk tidak melanjutkan pelaksanaan pengadaan gorden, vitrase, dan blind rumah jabatan DPR Kalibata," kata Ketua BURT Agung Budi Santoso, dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.


"Saya kira itu yang menjadi kesimpulan rapat setelah melalui diskusi panjang antara BURT dan kesekjenan," imbuhnya menegaskan.

Tender gorden rumah dinas DPR telah menetapkan PT Bertiga Mitra Solusi sebagai pemenang dengan nilai tawaran Rp43,5 miliar.

Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa gorden, vitrase, dan blind yang digunakan saat ini di rumah dinas anggota DPR di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan merupakan hasil dari proses pengadaan atau lelang pada 2010.

Menurutnya, banyak gorden, vitrase, hingga blind di rumah dinas anggota dewan kondisinya sudah lapuk dan rusak. Meski begitu, Indra menegaskan bahwa keputusan hasil rapat dengan stakeholder terkait bahwa pengadaan gorden dibatalkan.

“Hasil kesimpulan dengan pimpinan BURT bahwa kami berkesimpulan tidak dilanjutkan. Jadi Saya berangkat dari gambaran umum. Bahwa gorden ini sudah sekitar 13-14 tahun tidak pernah diadakan, jadi banyak anggota yang minta diganti,” kata Indra menambakahkan.

Sehingga, kata Indra, usulan dari 3 tahun lalu di awal periode ini itu anggarannya tidak mencukupi dari pemerintah, sehingga di 2021 baru bisa diadakan penganggaran untuk gorden itu.

“Saya sampaikan ini situasi ini. Jadi kami cari titik tengah dari harga gorden yang ada di pasaran. di daerah tanah abang, panglima polim. dapat menjadi harga tengah. dari 49 perusahaan yang melakukan masuk mendaftar, itu hanya 3 perusahaan yang melakukan penawaran. dari 3 hanya 2 yang memenuhi syarat administrai. dari 2 hanya 1 yang memenuhi persyaratan teknis,” tuturnya.

“Ini dipilih harga tertinggi karena tidak ada pilihan, sehingga harga itu yang disebut kewajaran tergantung cara kita memandang dan menafsirkan. Di situasi covid, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan proses ini,” demikian Indra.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya