Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat melantik penjabat kepala daerah/Net

Politik

Penunjukan Pj Kepala Daerah Dinilai Cermin Pemerintahan Sentralistik

SENIN, 16 MEI 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak lima penjabat (Pj) gubernur dari lima provinsi telah dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 lalu. Pelantikan ini mendapat sejumlah sorotan lantaran dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan prinsip demokrasi. Apalagi di tahun ini akan ada 101 Pj kepala daerah yang dilantik.

Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Madani, Furqan Jurdi bahkan menyebut penunjukan Pj kepala daerah itu tidak mencerminkan asas desentralisasi.

Furqan Jurdi mengurai bahwa kata demokratis dalam UUD sudah jelas dilaksanakan dengan mekanisme pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) sesuai ketentuan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Walaupun kata demokratis bisa dimaknai secara langsung dipilih rakyat atau bisa juga tidak langsung, tetapi dengan adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kabupaten/kota dan UU mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung, maka kata demokratis yang dimaksud dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

“Karena itu, tidak bisa diterima oleh akal sehat demokrasi, kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat. Itu melanggar ketentuan konstitusi dan UU yang mengatur pemilihan kepala daerah,” terangnya kepada wartawan, Senin (16/5).

Selain itu, menurutnya, Pemilihan Kepada Daerah cenderung tertutup dan berpotensi menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas umum pemerintahan yang baik itu adalah adanya seleksi terbuka, adanya transparansi, adanya pertanggungjawaban dan bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme.

Karena itu, Furqan menilai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah selain berpotensi tidak demokratis, juga memperlihatkan pemerintahan yang sentralistik. Penjabat yang ditunjuk memiliki pengecualian dan ia bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Bedanya kepala daerah yang dipilih langsung tidak memiliki pengecualian dalam mengambil kebijakan, kecuali diatur oleh konstitusi sebagai urusan pemerintah pusat.

"Ini jelas pemerintahan sentralistik. Dimana penjabat ditunjuk untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dan itu potensial disalahgunakan. Memang benar bahwa penjabat tidak boleh mengambil beberapa kebijakan. Namun larangan itu bisa batal, apabila disetujui Mendagri. Artinya semua urusan diserahkan ke pemerintah pusat,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya