Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net

Politik

Firli Bahuri: Kepala Daerah dan Pj Kepala Daerah Jangan Ramah pada Sistem yang Membuka Peluang Korupsi!

MINGGU, 15 MEI 2022 | 13:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ultimatim disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kepada para kepala daerah maupun penjabat (Pj) kepala daerah, usai mengumumkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/5) itu, Firli tegas mengingatkan para kepala daerah dan Pjk kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi.

Pada tahun ini, setidaknya akan ada sebanyak 101 penjabat kepala daerah yang dilantik. Pj ini terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 walikota. Sementara untuk tahun 2023 ada sebanyak 170 Pj kepala daerah, yang terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 walikota.


"KPK mengajak para kepala daerah dan penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota, untuk tidak melakukan korupsi, dan untuk tidak ramah terhadap sistem yang membukanya peluang terjadinya korupsi," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/5).

KPK mengajak seluruh kepala daerah dan pejabat pemerintah, untuk menghentikan dan tidak ada lagi tindak pidana penerimaan, maupun pemberian suap dan gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk juga rupa apapun.

"Kami mengimbau, dan kami akan tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah, penyelenggara negara, siapapun saja, kita bekerja dengan prinsip penegakan hukum demi keadilan, kepastian hukum, dan tentu juga tetap menjunjung tinggi asas manusia," tegas Firli.

Firli mengingatkan bahwa KPK bekerja tanpa pandang bulu. Sehingga, KPK akan tetap melakukan tindakan tegas kepada penyelenggara negara yang melakukan korupsi.

"Kepada semua pihak yang terlibat kasus korupsi, tidak ada ruang untuk ramah kepada korupsi," pungkas Firli.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya