Berita

Rilis Media Survei Indonesia (MSI) terkait vaksin halal/Ist

Nusantara

MSI: Mayoritas Publik Ingin Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Vaksin Halal

JUMAT, 13 MEI 2022 | 21:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Sebagian besar responden yang mudik pada Lebaran Idulfitri mendukung adanya putusan Mahkamah Agung (MA) 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.

Pemerintah sedianya menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyediakan vaksin halal yang dikhususkan bagi umat Islam.

Hal itu sebagaimana rilis survei bertajuk “Survei Opini Pemudik tentang Vaksin Halal”, yang dirilis oleh Media Survei Indonesia (MSI) pada Jumat (13/5).


Direktur MSI Asep Rohmatullah, mengatakan mayoritas responden 87,8 persen mendukung adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal. Hanya 1,1 persen responden yang menolak.

Namun sayangnya, kata Asep, putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 tersebut baru diketahui kurang dari seperempat responden yakni 22,7 persen. Dukungan publik, lanjut Asep, semakin dikuatkan dengan pendapat sebagian besar responden 78 persen yang mengaku sangat kecewa apabila pemerintah tidak menjalankan putusan MA.

“Sebanyak 78,4 persen responden menyatakan sangat kecewa bila pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang telah mewajibkan penyediaan vaksin halal untuk masyarakat Muslim. Hanya 7,6 persen responden yang mengatakan tidak kecewa. Sisanya, 14 persen tidak tahu/tidak menjawab,” kata Asep.

Asep menambahkan, survei juga memotret sikap pemerintah yang akan terancam kehilangan kepercayaan publik apabila tidak segera menjalankan putusan MA.

Hal itu terkonfirmasi bahwa mayoritas responden 89,7 persen lebih banyak memilih pendapat yang menyatakan bahwa pemerintah akan kehilangan kepercayaan jika tidak menjalankan putusan MA dibanding pendapat sebaliknya yang menyatakan pemerintah tidak akan kehilangan kepercayaan publik jika tidak menjalankan putusan MA 2,4 persen.

“Bahkan hasil survei menunjukkan ada 57,8 persen responden yang sangat/cukup percaya jika ada mafia vaksin yang bermain, efek dari lambatnya pemerintah mengeksekusi putusan MA. Yang kurang/tidak percaya sebanyak 24 persen. Tidak menjawab, 18,1 persen,” ungkapnya.

Selain itu, Asep mengutarakan hampir semua responden 92,3 persen responden juga setuju dan mendukung pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam yang mengatakan vaksin haram tidak boleh lagi digunakan dengan alasan apapun pasca adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah vaksin halal untuk masyarakat muslim. Hanya 0,2 persen yang tidak setuju dan tidak mendukung.

“Mayoritas responden 92,3 persen setuju dan mendukung sikap MUI. Hanya 0,2 persen yang tidak setuju dan tidak mendukung. Sisanya, 7,6 persen tidak tahu/tidak menjawab,” urai Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Pendapat responden terhadap sikap MUI ini, lanjut Asep semakin ditegaskan dengan hampir seluruh responden 92,9 persen yang juga setuju dan mendukung sikap Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dan menghentikan vaksin haram untuk warga Muslim.

“Sisanya, 0,4 persen tidak setuju dan tidak mendukung sikap YKMI,” pungkasnya.

Survei MSI yang bekerjasama dengan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) ini digelar pada medio 1 hingga 7 Mei 2022.

Penentuan responden dilakukan secara non probabilistik dengan metode purposive sampling. Kriteria responden pemudik selain beragama Islam, adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah divaksin covid-19.

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka dangan sampel responden sebanyak 1.220 pemudik yang tersebar di titik-titik keberangkatan atau tempat peristirahatan pemudik. Seperti di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek (Rest Area KM 57, KM 62), Rest Area Tol Jakarta-Merak (KM 43), Terminal (Kampung Rambutan, Kalideres, Pulogebang, Tanjung Priuk), Rest Area Motor Kedung Waringin Bekasi & Merak, Stasiun (Gambir, Senen), Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan (Merak dan Bakauheni).

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya