Berita

Ilustrasi /Net

Dunia

Badan Auditor Keuangan India Incar Kembali Bekukan Aset Xiaomi Senilai Rp 10 Triliun

JUMAT, 13 MEI 2022 | 15:31 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Badan Pemberantasan Kejahatan Keuangan India telah meminta pengadilan tinggi untuk memberlakukan kembali pembekuan pada 725 juta dolar AS atau Rp 10 T di rekening bank India Xiaomi Corp.

Dikatakan badan tersebut ingin menyelidiki kasus penggelapan uang oleh raksasa smartphone China itu.

Merespons permintaan Badan Auditor, Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka Siddappa Sunil Dutt Yadav mengatakan pada Kamis (12/5), bahwa keputusan itu akan ditahan terlebih dahulu.


Ia menambahkan bahwa badan tersebut akan membuat permintaan resmi di kemudian hari untuk memulihkan pembekuan.

"Masalahnya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sunil, dimuat oleh Reuters, Jumat (13/5).

Ia kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 23 Mei.

Di hari yang sama, Pengacara Xiaomi mengatakan kepada pengadilan bahwa bank India tidak mengizinkan perusahaan untuk melakukan pembayaran yang diperlukan, meskipun pengadilan telah mengizinkannya menggunakan dana untuk tujuan selain pembayaran royalti.

Salah satu hakim Karnataka kemudian mengizinkan Xiaomi untuk menggunakan fasilitas cerukan bank untuk melakukan pembayaran tersebut.

Badan Auditor itu sebelumnya telah melakukan hal serupa, dengan mengatakan Xiaomi telah mentransfer dana secara ilegal ke luar negeri ke tiga entitas, salah satunya ada di grup Xiaomi.

Mereka menggambarkannya sebagai cuci uang "dengan kedok royalti".

Tetapi pengadilan tinggi di negara bagian Karnataka selatan menunda keputusan itu setelah Xiaomi menentang tuduhan tersebut, dengan mengatakan semua pembayaran royalti itu nyata dan dilakukan secara sah.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya