Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Ist

Hukum

Laporan Ancaman Pembunuhan Ditolak, Azmi Syahputra: Divisi Propam Harus Periksa Anggota yang Lalai

RABU, 11 MEI 2022 | 21:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tak diprosesnya laporan dugaan ancaman pembunuhan yang diterima warga Padalarang, Bandung Barat, Wiwin Sunengsih (31), dari seorang lelaki yang menjadi kekasihnya Mulyadi (40), berujung tragis.

Wiwin yang merupakan seorang janda tewas digorok oleh Mulyadi seorang duda yang menjadi kekasihnya, lantaran menolak diajak menikah.

Kejadian ini lantas disoroti Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, yang memandang seharusnya laporan yang disampaikan keluarga Wiwin kepada Polsek Padalarang diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Azmi menjelaskan, teror dalam hukum perbuatan Mulyadi masuk sebagai delik pidana pengancaman. Sehingga sudah clear dan seharusnya bisa langsung dijemput pelaku pengancam tersebut.

"Karena perbuatannya dapat memenuhi  Pasal 368 ayat (1) KUHP menggunakan 'kekerasan atau ancaman kekerasan' termasuk delik Pasal 369 ayat (1) KUHP menggunakan 'ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia'," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rdabu (11/5).

Maka dari itu, Azmi memandang laporan keluarga ke kantor Polsek Padalarang sudah memenuhi delik aduan, apalagi ada saksinya yaitu ketua RW yang telah menceritakan ketakutan warganya atas ancaman Mulyadi yang akhirnya berujung kematian.

"Sehingga semestinya laporan ini harus ditelaah, diterima ,dan ditindak lanjuti segera, karena hal tersebut merupakan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya polisi," tutur Azmi.

"Maka tidak ada alasan untuk tidak menerima laporan masyarakat apalagi terhadap peristiwa ancaman yang dialami korban yang kini mengakibatkan korban pelapor tewas," sambungnya menegaskan.

Karenanya, terkait dugaan laporan yang tidak diterima dan tidak ditindaklanjuti segera oleh anggota polsek Padalarang, Azmi meminta divisi profesi dan pengamanan Polres maupun Polda Jawa Barat untuk memeriksa dan mengenakan sanksi bagi anggota piket, Kanit termasuk Kapolsek Padalarang atas sikap abai dan tidak profesional dalam bekerja.

"Jadi anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan kepolisian," harapnya.

Atas kejadian ini, Azmi pun khawatir program Presisi Polri tak berjalan dengan baik akibat ulah perilaku oknum merusak kinerja organisasi yang terus berbenah.

"Karenannya Divisi Propam, dalam pemeriksaannya, jika menemukan unsur kesalahan dan abai atas tugas, maka anggota kepolisan Padalarang yang bertugas pada waktu laporan warga tersebut ditolak harus dikenai tindakan tegas, copot dan mutasikan," katanya.

"Termasuk kenakan sanksi maksimal bagi perbuatan polisi yang melanggar kode etik ini berupa permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan, dimutasi, termasuk memungkinkan pula kenakan pemberhentian dari kepolisian," tandasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya