Berita

Ilustrasi tambang batu bara/Net

Politik

Selama Skema Bisnisnya Benar, Tak Ada Salahnya Perbankan Biayai Batu Bara

RABU, 11 MEI 2022 | 21:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menganggap tidak ada yang salah ketika Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan fasilitas pinjaman alias kredit terhadap perusahaan yang bergerak di sektor batu bara.

“Selama memang dalam skema bisnis yang benar. Dalam artian sudah sesuai dengan SOP bagaimana cara memberikan pinjaman kepada suatu perusahaan,” kata Mamit kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5).

Mamit mengatakan, bahwa sampai hari ini, batu bara masih menjadi kekayaan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia bahkan dunia. Seharusnya menurut dia, Indonesia mampu mengoptimalkan kekayaan yang dimilikinya ini seiring mempersiapkan zero emisi pada tahun 2060 mendatang.


“Ini kesempatan bagi kita sebagai negara eksportir batu bara terbesar. Harusnya dioptimalkan, sambil berjalan ini saya kira bagaimana kita bisa mengoptimalkan semua sumber daya alam fossil kita termasuk batu bara sambil kita berproses menuju transisi zero emisi yang tengah dipersiapkan,” ujar Mamit.

Sementara itu terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira mengatakan saat ini pelaku bisnis batu bara tidak terganggu sama sekali atas pembiayaan, baik dari bank konvensional maupun fintech.

“Kalau soal pembiayaan, kita selama ini masih ok aja dari perbankan dan fintech,” kata dia.

Menurut Anggawira, sorotan terhadap BNI terkait pembiayaan sektor batu bara di Sumatera Selatan harus dilihat secara proporsional, karena sangat kasuistik.

“Ini lebih kepada mekanisme internal bank bukan bisnis batu baranya,” demikian Anggawira.

Sebelumnya, lembaga urgewald yang berbasis di Jerman menuding BNI hingga saat ini masih memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020. BNI diduga mendanai proyek tidak ramah lingkungan hingga USD 2000 juta selama periode Oktober 2018 hingga Oktober 2020.

Bahkan, bank pelat merah tersebut dituduh mendanai perusahaan batubara di Sumatera Selatan dan diduga ada pengusaha besar batubara yang didanai tanpa agunan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan BNI seharusnya mengedepankan asas prudencial banking atau kehati-hatian karena yang dikelola adalah dana masyarakat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum di internal corporatenya.

"Pada dasarnya di dalam lembaga perbankan dikenal adanya asas prudencial banking dalam mengelola keuangan serta pembiayaan yang melibatkan bank. Jadi sikap bank harus sangat berhati-hati karena menyangkut dana nasabah," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/5).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya