Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko/Net

Presisi

Korban Binomo Capai 118 Orang, Kerugian Ditaksin Rp72 Miliar

SELASA, 10 MEI 2022 | 22:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo ternyata memakan banyak korban.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, hingga saat ini tercatat telah ada 118 orang korban yang mereka data.

“Total kerugian korban sebanyak Rp 72.139.000.000 (Rp 72 miliar). Kami juga sudah memeriksa 78 saksi dan empat orang ahli,” kata Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/5).


Dalam kasus ini sendiri, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN), Vanessa Khong (VK), Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK).

Selain itu, Gatot mengungkapkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mobil Ferrari, mobil Tesla, tiga unit rumah di Sumatera Utara, tanah dan rumah di Tangerang, dan 12 jam tangan mewah.

“Penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 1,645 miliar,” kata Gatot

Perwira menengah Polri ini mengatakan untuk tersangka IK, saat ini penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19. Dia menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli akuntansi dari STAN, ITE dari Universitas Brawijaya, Malang, dan berkoordinasi dengan bank terkait.

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan memeriksa saksi dan penyitaan sebuah Ferrari yang masih berada di Medan untuk dibawa ke Jakarta untuk dijadikan satu dengan barang bukti lainnya," kata Gatot.

Gatot juga menjelaskan untuk tersangka VK, RP, dan NK baru saja diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari. "Kejagung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan untuk VK, Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK) mulai 11 Mei sampai 19 Juni 2022," jelas Gatot.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya