Berita

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/RMOL

Publika

Hukum dan Kenormalan yang Benar-benar Baru

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SELASA, 10 MEI 2022 | 21:57 WIB

KONDISI dunia saat ini berubah dari kondisi solid, atau kondisi yang dapat diprediksi, menjadi kondisi yang liquid (cair). Istilah keilmuan modern menyebutnya dengan peralihan dunia menuju Era VUCA. Era perubahan yang cepat (Volatility), tidak menentu (Uncertainty), sangat beragam (Complexity), dan tidak jelas (Ambiguity).

Dunia Usaha

Dulu usaha dan hasil itu bisa diprediksi. Semisal jika kita ingin membuat sebuah toko yang baik itu selalu indikator utamanya adalah toko itu berada dipinggir jalan, nyaman, memiliki barang yang lengkap, dan pelayanannya mengedepankan 3S (salam, sapa, santun). Jika itu dilakukan, dengan memperhatikan pula tangible asset dan intangible asset, maka sang owner dapat dikatakan dekat dengan keberhasilan dan meraup banyak cuan.


Tetapi ternyata saat ini muncul perubahan yang praktis berbeda. Belum selesai gedung itu dibangun, atau yang terlanjur dibangun kemudian sia-sia, tiba-tiba muncul toko-toko online. Toko-toko itu tersebar di berbagai media sosial maupun online shop. Yang memudahkan dan lebih dekat dalam genggaman.

Algoritma pembeli, yang semula menjadi target pemasaran offline, tidak lagi diarahkan pada soal tempat yang nyata dan tetap, tetapi soal jangkauan iklan di media sosial, seberapa banyak testimoni, dan jumlah follower maupun subscriber media sosial. Semakin dikuasainya ruang digital maka semakin makmur.

Dunia Politik

Tidak hanya di dunia usaha tetapi era VUCA juga mempengaruhi dinamika politik. Sebuah bidang yang konon sakral dan tegas pada ideologi yang dianutnya.

Saat ini orientasi partai politik telah berubah dari orientasi kader menjadi orientasi hasil. Dulu partai itu diarahkan sebagai pendidikan politik utama.

Pendidikan politik itu nantinya diharapkan mampu menjaring orang-orang terbaik, berkarakter, ideolog, yang bakal menjadi pemimpin di tengah masyarakat dengan nilai-nilai yang dianut oleh partai. Entah sebagai calon legislatif maupun sebagai pemangku jabatan di ranah eksekutif.

Persepsi, atau ideologi (jika ideologi, seperti menurut Zizek, itu dimaknai keseharian), demikian ternyata tidak lagi terkoneksi dengan pemikiran masyarakat. Ketertiban dan ketidakmampuan membuka diri, sesuatu yang melekat pada sosok ideolog-ideolog masa lalu, justru dijauhi oleh masyarakat.

Masyarakat lebih menyukai pribadi-pribadi yang tidak hanya true friendly (benar-benar ramah) tetapi juga uncertainty friendly (ramah terhadap ketidakpastian).

Keadaan perubahan yang cepat, ambigu, sangat beragam, dan tidak jelas itu lantas menjadi dilema partai politik. Akhirnya kita melihat saat ini partai politik jatuh pada sikap pragmatis atau ideologi kebanyakan manusia modern.

Daripada memilih kalah karena mempertahankan pola-pola konservatif, partai politik lebih memilih menuruti algoritma pemilih. Calon-calon tidak lagi berangkat dari kader unggulan tetapi dari orang yang telah unggul di masyarakat kemudian "dikaderkan".

Dunia Hukum

Perubahan itu tentunya cepat atau lambat akan berpengaruh pula terhadap hukum. Hukum yang saat ini dikenal kaku dan didominasi penalaran tekstual pada akhirnya akan ditinggalkan.

Ditinggalkannya pemikiran positivisme hukum di atas tadi didasari pada kemungkinan akan munculnya dua resiko. Pertama adalah dipertahankan dan mungkin tetap dipatuhi tetapi dengan penuh keterpaksaan. Kedua, tidak lagi dipatuhi dan lembaga penegakan hukum akan dianggap kolot serta menjadi common enemy masyarakat.

Hal ini disebabkan karena adanya perubahan pemikiran masyarakat terhadap fungsi penegakan hukum. Masyarakat tidak lagi memandang hukum itu sekedar solusi untuk mewujudkan keadilan dan kepastian. Tidak lagi tentang kesalahan A dihukum dengan hukuman A.

Masyarakat mulai beranjak pada pemikiran kebermanfaatan daripada hukuman itu sendiri. Apakah bermanfaat hukum itu ditegakan untuk jenis dan bobot kesalahan tertentu dengan alasan tertentu?

Masyarakat milenial lebih menyukai pola penegakan hukum yang mengembalikan keadaan seperti semula (restorative justice). Penegakan hukum yang tetap transparan tetapi kompromis. Penegakan hukum model demikian itu bagi masyarakat lebih bermanfaat, manusiawi, dan modern ketimbang penegakan hukuman yang kolot yang menampilkan wajah seram penegak hukum dan hanya menyisakan dendam.

Penutup

Era VUCA menuntut semua bidang pada akhirnya haruslah berubah dalam hal-hal yang substansial. Inilah era New normal yang sesungguhnya. Bukan new normal yang yang dipahami saat ini sekadar perubahan pola hidup, sebatas narasi yang dibubuhi kata "digital" dan WFH.

New normal yang sesungguhnya adalah New normal dalam artian berubahnya seluruh suatu sistem di semua bidang.

*Penulis adalah Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya