Berita

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/RMOL

Publika

Hukum dan Kenormalan yang Benar-benar Baru

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SELASA, 10 MEI 2022 | 21:57 WIB

KONDISI dunia saat ini berubah dari kondisi solid, atau kondisi yang dapat diprediksi, menjadi kondisi yang liquid (cair). Istilah keilmuan modern menyebutnya dengan peralihan dunia menuju Era VUCA. Era perubahan yang cepat (Volatility), tidak menentu (Uncertainty), sangat beragam (Complexity), dan tidak jelas (Ambiguity).

Dunia Usaha

Dulu usaha dan hasil itu bisa diprediksi. Semisal jika kita ingin membuat sebuah toko yang baik itu selalu indikator utamanya adalah toko itu berada dipinggir jalan, nyaman, memiliki barang yang lengkap, dan pelayanannya mengedepankan 3S (salam, sapa, santun). Jika itu dilakukan, dengan memperhatikan pula tangible asset dan intangible asset, maka sang owner dapat dikatakan dekat dengan keberhasilan dan meraup banyak cuan.


Tetapi ternyata saat ini muncul perubahan yang praktis berbeda. Belum selesai gedung itu dibangun, atau yang terlanjur dibangun kemudian sia-sia, tiba-tiba muncul toko-toko online. Toko-toko itu tersebar di berbagai media sosial maupun online shop. Yang memudahkan dan lebih dekat dalam genggaman.

Algoritma pembeli, yang semula menjadi target pemasaran offline, tidak lagi diarahkan pada soal tempat yang nyata dan tetap, tetapi soal jangkauan iklan di media sosial, seberapa banyak testimoni, dan jumlah follower maupun subscriber media sosial. Semakin dikuasainya ruang digital maka semakin makmur.

Dunia Politik

Tidak hanya di dunia usaha tetapi era VUCA juga mempengaruhi dinamika politik. Sebuah bidang yang konon sakral dan tegas pada ideologi yang dianutnya.

Saat ini orientasi partai politik telah berubah dari orientasi kader menjadi orientasi hasil. Dulu partai itu diarahkan sebagai pendidikan politik utama.

Pendidikan politik itu nantinya diharapkan mampu menjaring orang-orang terbaik, berkarakter, ideolog, yang bakal menjadi pemimpin di tengah masyarakat dengan nilai-nilai yang dianut oleh partai. Entah sebagai calon legislatif maupun sebagai pemangku jabatan di ranah eksekutif.

Persepsi, atau ideologi (jika ideologi, seperti menurut Zizek, itu dimaknai keseharian), demikian ternyata tidak lagi terkoneksi dengan pemikiran masyarakat. Ketertiban dan ketidakmampuan membuka diri, sesuatu yang melekat pada sosok ideolog-ideolog masa lalu, justru dijauhi oleh masyarakat.

Masyarakat lebih menyukai pribadi-pribadi yang tidak hanya true friendly (benar-benar ramah) tetapi juga uncertainty friendly (ramah terhadap ketidakpastian).

Keadaan perubahan yang cepat, ambigu, sangat beragam, dan tidak jelas itu lantas menjadi dilema partai politik. Akhirnya kita melihat saat ini partai politik jatuh pada sikap pragmatis atau ideologi kebanyakan manusia modern.

Daripada memilih kalah karena mempertahankan pola-pola konservatif, partai politik lebih memilih menuruti algoritma pemilih. Calon-calon tidak lagi berangkat dari kader unggulan tetapi dari orang yang telah unggul di masyarakat kemudian "dikaderkan".

Dunia Hukum

Perubahan itu tentunya cepat atau lambat akan berpengaruh pula terhadap hukum. Hukum yang saat ini dikenal kaku dan didominasi penalaran tekstual pada akhirnya akan ditinggalkan.

Ditinggalkannya pemikiran positivisme hukum di atas tadi didasari pada kemungkinan akan munculnya dua resiko. Pertama adalah dipertahankan dan mungkin tetap dipatuhi tetapi dengan penuh keterpaksaan. Kedua, tidak lagi dipatuhi dan lembaga penegakan hukum akan dianggap kolot serta menjadi common enemy masyarakat.

Hal ini disebabkan karena adanya perubahan pemikiran masyarakat terhadap fungsi penegakan hukum. Masyarakat tidak lagi memandang hukum itu sekedar solusi untuk mewujudkan keadilan dan kepastian. Tidak lagi tentang kesalahan A dihukum dengan hukuman A.

Masyarakat mulai beranjak pada pemikiran kebermanfaatan daripada hukuman itu sendiri. Apakah bermanfaat hukum itu ditegakan untuk jenis dan bobot kesalahan tertentu dengan alasan tertentu?

Masyarakat milenial lebih menyukai pola penegakan hukum yang mengembalikan keadaan seperti semula (restorative justice). Penegakan hukum yang tetap transparan tetapi kompromis. Penegakan hukum model demikian itu bagi masyarakat lebih bermanfaat, manusiawi, dan modern ketimbang penegakan hukuman yang kolot yang menampilkan wajah seram penegak hukum dan hanya menyisakan dendam.

Penutup

Era VUCA menuntut semua bidang pada akhirnya haruslah berubah dalam hal-hal yang substansial. Inilah era New normal yang sesungguhnya. Bukan new normal yang yang dipahami saat ini sekadar perubahan pola hidup, sebatas narasi yang dibubuhi kata "digital" dan WFH.

New normal yang sesungguhnya adalah New normal dalam artian berubahnya seluruh suatu sistem di semua bidang.

*Penulis adalah Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya