Berita

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti/Net

Nusantara

Kompolnas akan Lakukan Klarifikasi Kabar Penundaan Laporan Kekerasan Seksual Anak Di Tangsel

SELASA, 10 MEI 2022 | 04:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kompolnas memberikan perhatian terkait langkah petugas Polres Tangerang Selatan yang menunda menindaklanjuti laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial AJ, yang terjadi pada Kamis (5/5).

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, akan segera melalukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang membawahi Polres Tangerang Selatan, apa benar ada penundaan pelayanan terhadap laporan pencabulan anak AJ," kata Poengky dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Senin (9/5).


Kata Poengky, jika benar adanya penundaan laporan yang dilakukan personel Polres Tangsel, tentunya Propam perlu memeriksa personel tersebut.

"Jika benar ada penundaan pelayanan pelaporan, maka Propam perlu memeriksa yang bersangkutan, karena tidak responsif dan tidak sensitif dalam menangani laporan masyarakat, apalagi kasusnya adalah dugaan pencabulan dengan korban anak-anak," ujarnya.

Tentunya, dalam hal ini personel Polres Tangsel bisa dikenakan sanksi etik dan disiplin.

"Ada sanksi etik dan disiplin yang dapat menjerat petugas, jika benar yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik," tegas Poengky.

Poengky berharap agar kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Tangsel dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami berharap kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini segera ditindaklanjuti dan pelakunya dapat segera ditangkap, ditahan, dan diproses hukum," jelasnya.

Sebelumnya, AJ (12) menjadi korban kekerasan seksual pada Kamis (5/5) lalu di wilayah Kedaung, Pamulang, Tangsel.

Keluarga korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel.

Akan tetapi, pihak keluarga mendapatkan perintah untuk kembali ke Polres Tangsel pada Rabu (11/5).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya