Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Penyuap Bekas Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Dilimpahkan ke Jaksa KPK

SENIN, 09 MEI 2022 | 20:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo (SM), Tigor Prakasa (TP) dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (9/5), telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Tigor selaku Direktur Kediri Putra (KP) dari tim penyidik kepada tim JPU.

"Karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin (9/5).

Sehingga kata Ali, penahanan menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung hingga Sabtu (28/5) di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.

Tigor diduga memberikan uang dalam bentuk fee proyek senilai total Rp 14,5 miliar agar mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

Beberapa proyek yang dikerjakan Tigor, yaitu pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 8,6 miliar.

Selanjutnya, pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 3,9 miliar.

Dan pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 2 miliar.

Sehingga, total uang fee yang diberikan Tigor kepada Syahri Mulyo dkk sekitar Rp 14,5 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya