Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi.
"Cicilan pertama pembayaran uang denda terpidana Imam Nahrawi sebesar Rp 75 juta dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (9/5).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14