Berita

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Unpad), Profesor Suteki/Repro

Politik

Prof Suteki: Status FB Sakiti Umat Islam, Budi Santoso Purwokartiko Bisa Dijerat dengan 3 UU

MINGGU, 08 MEI 2022 | 20:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Profesor Budi Santoso Purwokartiko di status Facebook dianggap menyakiti Umat Islam dan bisa dijerat pidana dengan tiga peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Unpad), Profesor Suteki dalam video yang diunggah di akun YouTube MimbarTube berjudul "Live! Prof Budi Santoso R4S1S Dikritik Habis Prof Suteki & Prof Daniel M. Rosyid" pada Minggu (8/5).

Prof Suteki mengatakan, apa yang dituliskan oleh Prof Budi di akun Facebook dianggap jauh dari semangat keislaman.


"Menurut saya memang, ada latarbelakang khusus ya kalau kita analisis itu kenapa sampai seseorang itu membuat pernyataan yang sangat melukai umat Islam khususnya, termasuk ajarannya," ujar Prof Suteki seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (8/5).

Pernyataan-pernyataan Prof Budi dalam status Facebook yang dianggap menyakiti umat Islam menurut Prof Suteki, adalah pernyataan yang menggunakan kata-kata seperti Insya Allah, Barokallah dan kata-kata lainnya.

"Dan juga terkait dengan pernyataan bahwa wanita yang dia wawancarai dan dinilai itu mempunyai prestasi yang sangat bagus itu dikatakan tidak ada satupun yang mengenakkan atau memakai pakaian ala manusia gurun, itu dua hal itu saya kira yang bisa dinilai sangat melukai," kata Prof Suteki.

Jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia kata Prof Suteki, status Facebook Prof Budi bisa dikaitkan dengan Pasal 156 a terkait dengan penistaan agama, kelompok atau golongan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan juga UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Jadi tiga peraturan perundang-undangan saya kira cukup bisa menjerat ya, menjerat beliau itu kalau mau, dan ada kemauan untuk memberikan efek jera," pungkas Prof Suteki.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya