Berita

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Unpad), Profesor Suteki/Repro

Politik

Prof Suteki: Status FB Sakiti Umat Islam, Budi Santoso Purwokartiko Bisa Dijerat dengan 3 UU

MINGGU, 08 MEI 2022 | 20:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Profesor Budi Santoso Purwokartiko di status Facebook dianggap menyakiti Umat Islam dan bisa dijerat pidana dengan tiga peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Unpad), Profesor Suteki dalam video yang diunggah di akun YouTube MimbarTube berjudul "Live! Prof Budi Santoso R4S1S Dikritik Habis Prof Suteki & Prof Daniel M. Rosyid" pada Minggu (8/5).

Prof Suteki mengatakan, apa yang dituliskan oleh Prof Budi di akun Facebook dianggap jauh dari semangat keislaman.


"Menurut saya memang, ada latarbelakang khusus ya kalau kita analisis itu kenapa sampai seseorang itu membuat pernyataan yang sangat melukai umat Islam khususnya, termasuk ajarannya," ujar Prof Suteki seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (8/5).

Pernyataan-pernyataan Prof Budi dalam status Facebook yang dianggap menyakiti umat Islam menurut Prof Suteki, adalah pernyataan yang menggunakan kata-kata seperti Insya Allah, Barokallah dan kata-kata lainnya.

"Dan juga terkait dengan pernyataan bahwa wanita yang dia wawancarai dan dinilai itu mempunyai prestasi yang sangat bagus itu dikatakan tidak ada satupun yang mengenakkan atau memakai pakaian ala manusia gurun, itu dua hal itu saya kira yang bisa dinilai sangat melukai," kata Prof Suteki.

Jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia kata Prof Suteki, status Facebook Prof Budi bisa dikaitkan dengan Pasal 156 a terkait dengan penistaan agama, kelompok atau golongan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan juga UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Jadi tiga peraturan perundang-undangan saya kira cukup bisa menjerat ya, menjerat beliau itu kalau mau, dan ada kemauan untuk memberikan efek jera," pungkas Prof Suteki.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya