Berita

Petugas saat memamerkan alat bukti/Net

Presisi

Tiga Pungli Parkir Area Mercusuar Anyer Ditangkap Polisi, Satu Berstatus ASN Kemenhub

MINGGU, 08 MEI 2022 | 08:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ramainya warga yang liburan di objek wisata dimanfaatkan sejumlah orang untuk meraup keuntungan melalui pungutan liar (pungli) berkedok parkir di area Mercusuar Anyer.

Tidak tanggung-tanggung, AP (53), MY (43), dan AA (39) diduga memberlakukan tarif parkir senilai Rp 50 ribu per mobil dan Rp 20 ribu untuk sepeda motor.

Wisatawan yang datang ke lokasi pantai pun resah dengan tarif tersebut. Beruntung, aduan masyarakat yang datang langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dari Polres Cilegon.


Satgas Saber Pungli Polres Cilegon gerak cepat mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungli. Bahkan salah seorang di antaranya, AP adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kemenhub RI.

Saat ini, AP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk, Ditjen Hubla Kemenhub RI. Sedangkan MY dan AA adalah juruparkir di area Mercusuar Anyer.

"Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5).

Adapun modus para juruparkir menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer.

Setiap pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif tidak diberikan tiket masuk, artinya harus sesuai tarif yang ditetapkan tiga orang ini. Lalu, hasil uangnya disetorkan ke AP.

"Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN," kata Sigit.

Dari tangan tiga orang tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya uang tunai Rp 1.560.000.

Sigit akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Ditjen Hubla.

"Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai," tutur Sigit.

"Jika ditemukan fakta-fakta sebagai pemenuhan unsur delik pidana dalam ketentuan UU, maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya