Berita

Petugas saat memamerkan alat bukti/Net

Presisi

Tiga Pungli Parkir Area Mercusuar Anyer Ditangkap Polisi, Satu Berstatus ASN Kemenhub

MINGGU, 08 MEI 2022 | 08:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ramainya warga yang liburan di objek wisata dimanfaatkan sejumlah orang untuk meraup keuntungan melalui pungutan liar (pungli) berkedok parkir di area Mercusuar Anyer.

Tidak tanggung-tanggung, AP (53), MY (43), dan AA (39) diduga memberlakukan tarif parkir senilai Rp 50 ribu per mobil dan Rp 20 ribu untuk sepeda motor.

Wisatawan yang datang ke lokasi pantai pun resah dengan tarif tersebut. Beruntung, aduan masyarakat yang datang langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dari Polres Cilegon.


Satgas Saber Pungli Polres Cilegon gerak cepat mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungli. Bahkan salah seorang di antaranya, AP adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kemenhub RI.

Saat ini, AP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk, Ditjen Hubla Kemenhub RI. Sedangkan MY dan AA adalah juruparkir di area Mercusuar Anyer.

"Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5).

Adapun modus para juruparkir menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer.

Setiap pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif tidak diberikan tiket masuk, artinya harus sesuai tarif yang ditetapkan tiga orang ini. Lalu, hasil uangnya disetorkan ke AP.

"Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN," kata Sigit.

Dari tangan tiga orang tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya uang tunai Rp 1.560.000.

Sigit akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Ditjen Hubla.

"Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai," tutur Sigit.

"Jika ditemukan fakta-fakta sebagai pemenuhan unsur delik pidana dalam ketentuan UU, maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya