Berita

Petugas saat memamerkan alat bukti/Net

Presisi

Tiga Pungli Parkir Area Mercusuar Anyer Ditangkap Polisi, Satu Berstatus ASN Kemenhub

MINGGU, 08 MEI 2022 | 08:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ramainya warga yang liburan di objek wisata dimanfaatkan sejumlah orang untuk meraup keuntungan melalui pungutan liar (pungli) berkedok parkir di area Mercusuar Anyer.

Tidak tanggung-tanggung, AP (53), MY (43), dan AA (39) diduga memberlakukan tarif parkir senilai Rp 50 ribu per mobil dan Rp 20 ribu untuk sepeda motor.

Wisatawan yang datang ke lokasi pantai pun resah dengan tarif tersebut. Beruntung, aduan masyarakat yang datang langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dari Polres Cilegon.


Satgas Saber Pungli Polres Cilegon gerak cepat mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungli. Bahkan salah seorang di antaranya, AP adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kemenhub RI.

Saat ini, AP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk, Ditjen Hubla Kemenhub RI. Sedangkan MY dan AA adalah juruparkir di area Mercusuar Anyer.

"Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5).

Adapun modus para juruparkir menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer.

Setiap pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif tidak diberikan tiket masuk, artinya harus sesuai tarif yang ditetapkan tiga orang ini. Lalu, hasil uangnya disetorkan ke AP.

"Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN," kata Sigit.

Dari tangan tiga orang tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya uang tunai Rp 1.560.000.

Sigit akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Ditjen Hubla.

"Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai," tutur Sigit.

"Jika ditemukan fakta-fakta sebagai pemenuhan unsur delik pidana dalam ketentuan UU, maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya