Berita

Profil Twitter mantan Presiden Donald Trump semasa aktif /Net

Dunia

Pengadilan Federal AS Tolak Permohonan Trump untuk Cabut Larangan Twitter

SABTU, 07 MEI 2022 | 15:01 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Kembali atau tidaknya mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Twitter adalah salah satu topik yang cukup panas seusai CEO Tesla Elon Musk, yang terkenal akrab dengan presiden blak-blakan tersebut telah berhasil mengakuisisi platform media itu.

Ternyata, Trump yang mengakui dirinya tidak akan kembali ke Twitter dan menyatakan akan berdiam di platform saingan yakni Truth, telah menggugat Twitter ke pengadilan untuk mengembalikan akunnya di Twitter dan meminta ganti rugi atas kesewenangan platform itu dalam menindak dirinya.

Gugatan yang diajukan oleh mantan presiden itu akhirnya ditolak pada Jumat (6/5) oleh seorang hakim federal di California.


Argumen gugatan Trump adalah, bahwa Twitter telah menyensor Trump, yang melanggar hak kebebasan berbicara sesuai dengan klausa Amandemen Pertama (First Amandment). Namun argumen tersebut dinyatakan lemah oleh hakim dalam putusannya.

Alasannya, karena Amandemen Pertama itu hanya melarang badan pemerintah untuk mensensor apa yang dikatakan warga, bisnis swasta seperti Twitter tidak termasuk ke dalam klausa tersebut.

"Pengaduan itu tidak secara masuk akal menuduh klaim Amandemen Pertama terhadap Twitter," ujar Hakim Pengadilan Distrik AS James Donato dalam putusannya, dikutip dari NDTV, Sabtu (7/5).

"TOS (persyaratan layanan) memberi izin kontraktual kepada Twitter untuk bertindak sebagaimana yang dianggapnya sesuai, itu berlaku untuk akun atau konten apa pun untuk alasan apa pun atau tanpa alasan apa pun," tambahnya.

Namun Donato membiarkan pintu terbuka untuk gugatan yang diajukan oleh Trump, American Conservative Union, dan beberapa orang yang berpendapat bahwa mereka "ditendang dari platform" untuk dimodifikasi dan diteruskan kembali ke pengadilan, bila memadai.

Lebih rinci, gugatan itu menyebut Twitter dan mantan ketuanya Jack Dorsey sebagai terdakwa, dan meminta ganti rugi tunai serta perintah agar akun yang ditangguhkan segera dipulihkan.

Twitter secara permanen menangguhkan akun Trump dua hari setelah pidatonya pada 6 Januari 2021 "Hentikan Pencurian" yang mengobarkan massa dan kemudian mengepung Capitol ketika anggota parlemen mengesahkan kemenangan Presiden Joe Biden.

Trump dikeluarkan dari Twitter karena risiko hasutan kekerasan lebih lanjut yang disebabkan oleh tweetnya, ujar Twitter saat itu.

Namun status hukum itu mulai memiliki celah ketika Elon Musk sedang dalam proses membeli Twitter dan berjanji untuk membatasi moderasi konten ke minimum hukum.

Kesepakatan itu membuat Musk bersiap untuk meninjau kembali larangan terhadap Partai Republik yang dianggapnya tidak sah.

Para analis politik AS mengatakan itu adalah langkah yang dapat mengacaukan politik AS, terutama disaat Washington berbaris menuju pemilihan paruh waktu November serta potensi tawaran pemilihan ulang Trump pada 2024 nanti.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya