Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Balas AS dan UE, Putin Keluarkan Dekrit Sanksi Timbal Balik

RABU, 04 MEI 2022 | 06:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah paket tindakan ekonomi yang bertujuan membalas sanksi internasional diperkenalkan Presiden Rusia Vladimir Putin pada Selasa (3/5) waktu setempat.

Lewat keterangan yang dirilis di situs web Kremlin, Moskow menjelaskan bahwa dekrit baru berusaha untuk melindungi kepentingan nasional Rusia, dan diadopsi sehubungan tindakan tidak bersahabat Amerika Serikat dan sekutunya.

"Dekrit diadopsi sehubungan dengan tindakan tidak bersahabat Amerika Serikat dan sekutunya yang melanggar hukum internasional dan bertujuan untuk secara ilegal mencabut Federasi Rusia dan badan hukum Rusia dari properti mereka," demikian bunyi dekrit tersebut, seperti dikutip dari TASS.


Selama sepuluh hari ke depan Putin kemudian meminta Kabinet Menteri untuk menentukan daftar orang yang akan ditempatkan di bawah sanksi timbal balik.

Langkah-langkah baru tersebut melarang lembaga pemerintah, organisasi, dan individu untuk melakukan transaksi (termasuk menandatangani kontrak perdagangan eksternal) dengan badan hukum, individu, dan organisasi dalam daftar hitam baru.

Keputusan tersebut juga melarang ekspor produk dan bahan mentah jika ditujukan kepada orang yang terkena sanksi.

Entitas dan orang Rusia juga dilarang memenuhi kewajiban mereka dan melakukan transaksi keuangan dengan perusahaan dan individu yang terkena sanksi.

Keputusan Moskow terjadi setelah AS dan UE menempatkan beberapa putaran sanksi ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rusia atas operasi militernya yang sedang berlangsung di Ukraina.

Aset Bank Sentral Rusia dan berbagai entitas dan pengusaha lainnya dibekukan di luar negeri, negara itu secara efektif terputus dari pasar uang yang didominasi dolar dan euro, dan beragam bisnis asing berhenti berurusan dengan negara itu.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya