Berita

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan/Ist

Hukum

KONFLIK PERADI

Kubu Luhut Sudah Hilang, Otto Hasibuan: Jangan Terpengaruh Berita Bohong

MINGGU, 01 MEI 2022 | 01:36 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Dari Chicago, Amerika Serikat, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan meminta semua advokat anggota Peradi untuk tidak termakan informasi bohong dan menyesatkan mengenai susunan pengurus Peradi.

Informasi tidak benar dan menyesatkan yang dimaksudnya adalah informasi yang mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah menerima susunan pengurus Peradi versi Luhut M. Pangaribuan.

“Tidak mungkin Putusan MA yang menetapkan kepengurusan Peradi yang saya pimpin bisa dimentahkan oleh SK Dirjen AHU,” ujar Otto Hasibuan kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Minggu dinihari (1/5).


Terlepas dari logika dasar hukum itu, Otto Hasibuan mengatakan, dirinya baru saja mendapatkan informasi dari tim Peradi di Jakarta yang menelusuri kebenaran informasi mengenai pendaftaran pengurus kubu Luhut ke Ditjen AHU Kemenkum HAM.   

“Barusan saya dapat informasi dari tim Peradi. Setelah dicek dalam website resmi Ditjen AHU, pertanggal 30 April 2022, pukul 20.30 WIB, nama-nama kepengurusan Peradi versi Luhut M. Pangaribuan yang disebarluaskan Hotman Paris Hutapea sebagai pengurus Peradi yang sah, sudah tidak ditemukan lagi dalam data sistim pencarian/unduh Ditjen AHU,” jelas Otto Hasibuan.

Oleh karena itu, sambungnya, sudah jelas bahwa kepengurusan Peradi yang dipimpinnyalah yang sah, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3085K/pdt/2021.

“Tidak mungkin SK Dirjen AHU bisa mengalahkan Putusan MA,” tegasnya.

Pada bagian lain Otto Hasibuan meminta seluruh advokat Peradi, seluruh mitra Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dan mitra-mitra lainnya untuk tidak terpengaruh dengan berbagai berita tidak benar yang beredar akhir-akhir ini tentang Peradi.

“Peradi tetap di bawah kepemimpinan saya sebagai Ketua Umum yang sah,” demikian Otto Hasibuan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya