Berita

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto didampingi tim kuasa hukumnya/RMOLJatim

Politik

PN Surabaya Tolak Gugatan Praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro

SABTU, 30 APRIL 2022 | 22:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur perihal proses penghentian penyelidikan dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan ini dibuat setelah Polda Jatim menghentikan kasus penyelidikan aduan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Ana Mu'awanah yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi.

Dalam perkara ini Polda Jatim menerbitkan surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyedlidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Krimal Khusus Polda Jawa Timur dengan pertimbangan kasus tersebut dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum.


Dikatakan Muhammad Sholeh, selaku penasihat hukum Budi Irawanto, pengaduan ini awalnya ditangani oleh Polres Bojonegoro, akhirnya ditarik ke Polda Jatim.

"Pada tanggal 2 Februari 2022 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan. Cara dan proses penghentian ini yang menjadi dasar gugatan praperadilan klien saya," ujar Sholeh dalam keterangannya, Sabtu (30/4).

Polda Jatim menjelaskan, penghentian penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Ana Mu'awanah sudah sesuai Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri 6/2019.

Dalam amar putusan praperadilan, Hakim PN Surabaya Dewantoro menilai, pihak penyelidik sudah melakukan gelar perkara terhadap aduan pelapor dan tentunya sudah dilakukan dihadapan beberapa pihak dan merupakan diskusi kelompok. Dengan demikian penyelidikan adalah bukan domain praperadilan karena belum pro justitia.

“Ketentuan ini sudah selaras dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI/2014 tertanggal 28 April 2015 tentang Perluasan Objek Praperadilan,” ungkap Dewantoro.

Hal-hal inilah yang membuat Hakim Dewantoro, yang duduk sebagai hakim tunggal memutuskan permohan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro terhadap Kapolda Jatim ditolak.

Sementara itu Budi Irawanto mengaku menerima hasil sidang peradilan dan mengaku pihaknya menghargai keputusan hakim.

“Saya menghormati putusan hakim dan untuk langkah selanjutnya akan saya bahas dengan tim kuasa hukum saya,” singkatnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya