Berita

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi/Net

Politik

Ekspor Migor dan Bahan Bakunya Terakhir 27 April, Kemendag Bakal Sanksi Pengusaha Bandel

JUMAT, 29 APRIL 2022 | 20:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ekspor minyak goreng (Migor) dan bahan baku Migor terakhir dilaksanakan pada Rabu (27/4), atau pada saat aturannya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, larangan sementara ekspor Migor dan bahan baku Migor dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Aturan tersebut dikeluarkan pada malam usai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Presiden Joko Widodo melakukan jumpa pers pada Rabu malam (27/4), untuk mempertegas jenis bahan baku migor yang dilarang diekspor.


Lutfi menerangkan, larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang mulai .

"Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ujar Lutfi dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/4).

Dalam beleid yang dikeluarkannya tersebut, Lutfi menyebutkan bahwa pihaknya telah memasukkan sanksi bagi pengusaha migor dan atau bahan baku migor yang membandel. Katanya, Kemendag bekerjasama dengan penegak hukum untuk memantau pelaksanaan aturan ini.

"Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan  Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya